Gereja Katolik RomaGereja Katolik dalam tulisan ini merujuk pada Gereja Katolik yang mengakui otoritas Paus sebagai pemimpin tertinggi. Gereja Katolik ini sering disebut juga Gereja Katolik Roma karena Paus yang merupakan pengganti Petrus bertahta di Roma. Gereja Katolik yang dimaksud di sini adalah Gereja Katolik yang mengakui infalibilitas Paus sebagai primus inter pares.Mengenai Gereja Katolik lainnya yang tidak mengakui infalibilitas Paus sebagai primus inter pares tidak menjadi bagian dalam bahasan artikel ini.
Gereja Katolik Roma memiliki pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam hal mengajarkan iman dan moral. Pejabat ini sering disebut hierarki atau jabatan suci. Jabatan suci diperoleh melalui tahbisan sehingga kuasa yang mereka miliki sering disebut sebagai kuasa tahbisan.Dalam tingkatan hieraki tertahbis (
hierarchia ordinis), pejabat Gereja terdiri dari Uskup, Imam, dan Diakon.
[1] Menurut tata susunan yurisdiksi (hierarchia yurisdictionis), yurisdiksi ada pada Paus dan para Uskup yang disebut kolegialitas. Kekhasan hierarki terletak pada hubungan khusus mereka dengan Kristus sebagai gembala umat.
Merujuk pada infalibilitas, maka ada istilah magisterium yang artinya Wewenang Mengajar Gereja. Wewenang ini hanya dimiliki oleh Paus (sebagai pengganti Rasul Petrus) dan para uskup (sebagai pengganti para rasul). Sifat infalibilitas ini tidak berlaku dalam segala hal, hanya dalam hal iman dan moral, yaitu pada saat mereka mengajarkan dengan tindakan definitif, seperti yang tercantum dalam Dogma dan doktrin resmi Gereja Katolik.
[2] Sedangkan para imam dan diakon merupakan rekan kerja uskup dalam melanjutkan tugas Gereja seperti dimaksudkan di atas. Poin penting yang harus dimengerti di sini adalah bahwa magisterium hanya mengurusi bidang iman dan moral yang seluruhnya merujuk pada Ajaran Gereja yang telah diatur dan ditetapkan oleh Kristus sebagai pendirinya.
Umat Katolik atau Kaum Awam Lumen Gentium (LG) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan istilah awam ialah semua orang beriman kristiani kecuali mereka yang termasuk golongan imam, biarawan dan biarawati (definisi tipologis). Dalam artikel ini ditekankan bahwa ciri khas keutamaan kaum awam adalah sifat keduniaannya. Para imam lebih disebutkan pada ciri khas mereka sebagai pelayan suci.
[3] Keikutsertaan Kaum Awam dalam perutusan Gereja telah disebutkan dalam
Apostolicam Actuositatem. Tentu saja perutusan ini mengacu pada tugas Gereja yang telah diterima saat mereka dibaptis. Azas dan spiritualitas peran awam dapat kita simpulkan bahwa tidak ada hubungannya dengan ajaran iman dan moral, tetapi di dalam mereka, iman dan moral yang telah ditanamkan oleh para pejabat Gereja harus berbuah dan ditunjukkan secara nyata dalam keterlibatan mereka dalam hubungan sosial, hukum dan politik.
Pendidikan Kaum Awam Katolik sangat beraneka ragam bidangnya. Boleh dikatakan mereka masuk dalam kategori profesional di bidangnya masing-masing seperti ahli hukum, ahli politik, ahli keuangan, ahli manajemen, ahli birokrasi dan lain sebagainya. Profesi ini merupakan tanggung jawab kaum awam untuk mengembangkan dan terlibat aktif di dalamnya. Meskipun dalam perkembangan peradaban Gereja, ada para imam yang belajar tentang ilmu-ilmu profesi seperti disebutkan pada kaum awam di atas, mereka tidak bisa mengembangkannya dalam bentuk keterlibatan aktif. Mereka hanya dapat berperan sebagai penasehat rohani bagi kaum awam dengan tujuan agara iman dan moral tadi tetap terpelihara.
Partai Politik dan Ormas Berlabel KatolikSebelum menayangkan tulisan ini, penulis berusaha mencari tahu pandangan dari Bapa Uskup Palangka Raya, sebagai salah otoritas Gereja Kataolik di Indonesia terkait penggunaan label "Katolik" pada partai dan ormas. Mgr. Aloysius M. Sutrisnaatmaka, MSF menyampaikan pandangan Gereja Katolik Indonesia kepada penulis melalui
e-mail. Berikut ini adalah kesimpulan dari isi surat elektronik Uskup Palangka Raya:
Berhubung nama "katolik" itu selama ini telah menjadi nama diri Gereja Katolik Roma, maka nama tersebut tidak hanya menyangkut Gereja Katolik yang ada di sebuah wilayah tertentu saja. Karena itu, penggunaan nama tersebut diatur oleh Hukum Gereja. Menurut Hukum Gereja yang berlaku sejak tahun 1983, pada pokoknya, penggunaan nama itu hanya boleh dilakukan dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang seperti dinyatakan pada kedua Pasal 300 dan 312 Kitab Hukum Kanonik (KHK).
Jadi, sehubungan dengan penggunaan nama "katolik" diperlukan dua hal yang hakiki, yaitu persetujuan dari otoritas gerejawi yang berwenang (Kanon 300) dan persetujuan itu tertulis (Kanon 312). Selama ini, para Waligereja yang tergabung dalam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak pernah menyatakan persetujuannya kepada siapa pun juga yang berkehendak untuk memakai nama "katolik" pada organisasi, paguyuban, perserikatan, partai dan sebagainya, yang sedang dibentuknya. Hendaknya yang bersangkutan dan berkepentingan maklum adanya.
Pandangan yang disampaikan oleh Bapa Uskup Palangka Raya di atas telah tercatat dalam dokumen resmi Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI (DOKPEN-KWI) Nomor: 01/DOKPEN/05/2002.
[4]Sebelum tahun 2002, sudah ada beberapa ormas yang menggunakan nama Katolik di Indonesia. Pernah ada Partai Katolik yang kemudian dibubarkan. Ada beberapa ormas seperti Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Pemuda Katolik, Perhimpunana Mahasiswa Katolik (PMKRI) dan Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA). Yang terakhir adalah dideklarasikannya sebuah Forum yang menggunakan nama "Katolik" pada tahun 1998 yakni Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI).
Karena ormas-ormas Katolik di atas terbentuk sebelum tahun 2002 di Indonesia, maka secara hirarkhis keberadaannya diakui sebagai ormas Katolik dan Rumah Bersama untuk FMKI. Ormas-ormas ini tidak mengatasnamakan Gereja Katolik dalam tindakannya. Nama Katolik di sana lebih merujuk pada "mereka sebagai bagian dari Umat Katolik" yang berusaha mewujudkan tugas perutusannya secara pribadi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan. Visi dan Misi mereka tidak boleh berbicara soal iman dan moral. Iman dan moral merupakan sesuatu yang telah menjadi landasan dibalik pergerakan mereka. Terdorong oleh mereka telah menjadi Katolik (
mengakar ke dalam) ingin menunjukkan kualitas pribadi mereka kepada dunia (
keluar mewartakan) dalam bentuk kebersamaan dalam wadah organisasi kemasyarakatan.
Logika sederhananya adalah bahwa istilah Katolik yang melekat pada masing-masing ormas tersebut tidak berarti bahwa mereka mewakili Gereja dalam tindakannya. Mereka hanya bertindak sebagai umat yang telah dibina secara Katolik. Maka, syarat mutlak dari hadirnya ormas Katolik adalah anggota-anggotanya harus memahami lebih dulu Kekatolikannya. Berbicara kekatolikan tidak lagi menjadi urusan mereka dalam organisasi karena itu merupakan urusan para hirarki. Dalam berorganisasi, mereka akan lebih banyak berdiskusi tentang strategi hukum, politik dan hal lainnya tempat mereka menunjukkan kekatolikannya.
Demikian pula Partai Politik berlabel Katolik. Mereka tidak mewakili suara Gereja Katolik dalam politik. Kata Katolik lebih ditekankan pada pengertian personal, yaitu pribadi-pribadi yang ada di dalamnya, kemudian berkumpul untuk membentuk partai. Partai itu dijiwai oleh semangat kekatolikan para anggotanya. Oleh karena itu, menjadikan kaum awam sebagai katolik sejati adalah tugas yang harus telah terlaksana dan dilakukan oleh para pejabat Gereja. Pejabat Gereja mempunyai tanggung jawab pada batas itu. Setelah itu, pejabat Gereja hanya berperan sebagai penasehat rohani untuk mengingatkan kembali nilai-nilai kekatolikan pada aktivis-aktivis yang terlibat dalam politik. Pejabat Gereja tidak berwenang menjadi pembuat kebijakan atas partai politik berlabel katolik.
Gerakan Kaum Awam dalam Ormas dan Partai Politik |
Dok. Fidelis Harefa Bapa Uskup Palangka Raya bersam Generasi Muda Katolik setelah diskusi informal. |
Bagian ini yang menjadi lebih menarik. Banyak kaum awam yang terlibat dalam ormas dan partai politik merasa seolah-olah betanggungjawab terhadap iman dan moral. Akibatnya, banyak kaum awam yang takut bertindak karena diliputi keraguan yang berlebihan terhadap kualitasnya sebagai umat Katolik yang terjun dalam birokrasi. Akhirnya, kegiatan internal organisasi lebih didominasi oleh kegiatan-kegiatan rohani seperti rekoleksi, retret, pendalaman iman dan lain sebagainya. Sesungguhnya kegiatan-kegiatan seperti ini bukan lagi kegiatan yang mendominasi. Kegiatan tersebut sudah harus terlaksana sebelum mereka mendeklarasikan sebuah organisasi. Kegiatan organisasi Katolik harusnya lebih pada pengkristalan profesi anggotanya. Pengkaderan politik, penelitian ilmiah, dan diskusi-diskusi hukum harus lebih banyak mendominasi agar kekatolikan yang telah dimiliki dapat tersalur pada bidang profesi masing-masing. Di sinilah peran kaum awam, dimana para hierarki tidak bisa terlibat di sana. Pembinaan Kekatolikan bukan lagi tempatnya dalam organisasi masyarakat atau politik. Pembinaan tersebut merupakan wewenang Gereja.
Penghargaan kepada kaum hierarki adalah hal mutlak yang harus menjadi sikap umat Katolik. Tapi perlu diingat bahwa selain di bidang iman dan moral, kaum awam harus menjadi lebih profesional sehingga kebijakan di luar itu merupakan tanggung jawab kaum awam. Adalah suatu kesalahan bila kaum awam datang meminta petunjuk dan arah kebijakan para hierarki tentang politik, hukum dan birokrasi. Juga merupakan kesalahan fatal bila kaum awam memberikan nasehat tentang iman dan moral kepada para hierarki. Dalam hidup menggereja, masing-masing telah diberi peran. Yang paling penting adalah bahwa semua orang yang terlibat di dalamnya harus memahami perannya terlebih dahulu.
Di sisi lain, para hirarki juga memiliki kekhawatiran yang berlebihan. Kadang-kadang mereka memasuki zona di luar "iman dan moral" sehingga kadang-kadang menjadi penentu sikap dan kebijakan kaum awam dalam banyak kegiatan. Ini benar-benar tidak pada tempatnya. Urusan selain "iman dan moral" harus dipercayakan kepada kaum awam karena mereka memiliki ilmu pengetahuan di bidang-bidang lain itu. Para hierarki cukup berperan sebagai penasehat rohani yang senantiasa mengingatkan nilai-nilai kekatolikan.
Semua organisasi, kelompok kategorial yang pergerakannya lebih terarah ke luar Gereja, harus memenuhi syarat seperti yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang yang berlaku. Hanya dengan demikian gerakan tersebut diakui keberadaannya oleh pihak-pihak di luar Gereja, misalnya pemerintah. Bila wadah atau organisasi kaum awam tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di luar Gereja, lebih baik gerakannya lebih terarah ke dalam Gereja, mengorganisir rekoleksi, pembinaan iman umat. Kegiatan seperti ini lebih tepat dilaksanakan oleh Komisi Kerawam yang berada di bawah pengawasan hierarki secara struktural.
Politisi dan Prinsip Etika Politik KatolikPolitisi Katolik harus mempelajari ajaran sosial Gereja, membaca ensiklik-ensiklik penting dari alm. Paus Johannes Paulus II seperti
Laborem Ecercens (tentang perburuhan),
Solliditudo Rei Socialis (kewajiban dalam dimensi sosial politik) dan
Centesimus Annus (enksiklik yang memperingati ensiklik ajaran sosial Gereja,
Rerum Novarum Paus Leo XIII 1891).
[5] Pengetahuan tentang ajaran sosial Gereja ini menjadi modal bagi politisi Katolik untuk menjadi saksi di tengah dunia. Adalah sebuah kejanggalan bila seorang politisi mengaku sebagai politisi Katolik, tetapi tidak mengetahui ajaran Gereja tentang politik. Oleh karena itu, pengetahuan tentang ajaran sosial Gereja harus telah dimiliki sebelum terjun ke dunia politik.
Politisi Katolik harus berpegang penuh pada tujuh prinsip etika politik Katolik. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
[6]- Prinsip kebaikan hati, yaitu, menolak kebencian, berpihak pada kehidupan (penolakan terhadap abortus, penolakan hukuman mati;
- Prinsip kesejahteraan umum (Bonum Commune), yakni, tidak melakukan korupsi tetapi memperkuat habitus anti korupsi;
- Prinsip subsidiaritas, yakni, memperhatikan hak lingkungan lebih kecil atas otonominya;
- Prinsip solidaritas, yakni, berpihak pada kaum miskin, lemah dan para penderita (option for the poor) dan mewujudkan keadilan sosial seperti juga diamanatkan oleh Pancasila sebagai dasar bernegara di Republik Indonesia;
- Prinsip hormat terhadap hak-hak asasi manusi, yakni, memperjuangkan agar hukum dan kebijakan politik tidak boleh melanggar hak-hak asasi manusia;
- Prinsip menolak kekerasan karena kekerasan tidak menjadi sarana dalam mencapai tujuan;
- Menghargai prinsip demokrasi dalam segala sisinya baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya secara bertanggungjawab sebagai penghormatan terhadap kehendak umum.
PenutupPolitisi Katolik dan Awam Katolik yang terlibat dalam Organisasi Kemasyarakatan harus memahami perbedaan tanggung jawab politik antara kaum awam dan hirarki. Hirarki berperan dan bertanggung jawab dalam tata penggembalaan Umat Allah. Maka hirarki mempunyai tugas memberikan kekuatan, dorongan dan inspirasi iman kepada umat Allah, sesuai dengan martabatnya dalam tugas dan perutusan masing-masing. Peran dan tanggung jawab hirarki meliputi mengajar (iman dan moral), menguduskan dan menggembalakan.
[7]Panggilan perutusan kaum awam
bukan dari Gereja, melainkan dari Kristus (Allah), yang telah diterima pada saat seseorang dibaptis. Awam dipanggil untuk mengemban tri tugas Kristus, yaitu tugas imamat (menyucikan/menguduskan), kenabian (mewartakan/mengajar) dan rajawi (memimpin/membimbing). Atas dasar ini, sesungguhnya kaum awam Katolik yang terlibat dalam politik dan organisasi kemasyarakatan terikat untuk
mempertanggungjawabkan keterlibatannya kepada Kristus, bukan kepada Gereja.
[8]**Fidelis Harefa. [1] Lihat KHK 330-552.
[2] Lihat Katekismus Gereja Katolik 888-892.
[3] Lihat LG 31.
[4] Mgr. Aloysius M. Sutrinaatmaka, MSF, Pandangan Gereja Katolik yang disampaikan melalui surat elektronik kepada penulis pada tanggal 6 Desember 2016.
[5] Frans Magnis Suseno, Kerasulan Politik, Panggilan dan Perutusan Umat Katolik, Komisi Kerawam KWI, Jakarta Pusat, 2013, Hal. 124.
[6] Bdk. Frans Magnis Suseno, Kerasulan ... Hal. 124
[7] Modul Pendidikan Politik Umat Katolik, Komisi Kerawam KWI, Jakarta Pusat, 2013, Hal. 167.
[8] Bdk. Modul Pendidikan Politik .... Hal. 166. />