Kaum Buruh dalam Kitab Suci
1. Pengantar
Memasuki era industri seperti sekarang ini, Gereja dihadapkan dengan satu tantangan baru; dunia Perburuhan. Panggilan Gereja untuk “mendahulukan orang-orang miskin”, semakin mendapat tantangan. Di setiap tempat di dunia ini terdapat banyak sekali orang miskin yang membutuhkan perhatian Gereja. Berhadapan dengan kaum buruh yang merupakan bagian dari kaum miskin dan yang terpinggirkan, maka peran aktif Gereja senantiasa dituntut. Solidaritas Gereja terhadap mereka yang miskin itu hendaknya dikonkritkan lewat keprihatinan-keprihatinan dan pendampingan-pendampingan yang dapat meningkatkan harkat dan martabat mereka.
2. Siapa Kaum Buruh?
Arti Buruh Secara Umum
Buruh adalah orang yang menjual tenaganya demi kelangsungan hidupnya. Ia tidak memiliki sarana atau faktor produksi selain tenaganya sendiri. Ia bekerja untuk menerima upah. Buruh adalah sumber daya manusia yang diperlukan dalam produksi selain pengusaha dan pemilik modal. Buruh dapat dibedakan melalui jenis-jenis kerjanya antara lain; buruh industri, buruh tani, bangunan, dan melalui perjanjian buruh lepas dan buruh tetap. Mereka bekerja sesuai dengan kemampuannya, bahkan mengabdi sebuah industri dengan tujuan mendapatkan upah yang pantas. Kalau jasa mereka tidak setimpal dengan upah yang diberikan ini akan menimbulkan masalah antara buruh dan pengusaha/pemilik modal. Karena kaum buruh sering diartikan sebagai faktor produksi semata-mata, maka timbul masalah-masalah sosial sehingga diperlukan perlindungan hukum tentang upah, jaminan kerja serta jaminan lainnya agar martabat buruh sebagai manusia tetap diperhatikan.
Untuk melindungi martabatnya, di Indonesia istilah buruh diganti dengan istilah pekerja. Tujuannya ialah mengembalikan citra buruh yang sering kali tidak diperhatikan secara manusiawi dalam kaitannya dengan produksi. Pola hubungan kerja disebut hubungan perburuhan Pancasila yang kemudian diganti dengan hubungan industri Pancasila.
Tahun 1944 di Philadelphia diadakan ikrar bersama oleh Organisasi Perburuhan Internasional yang disebut Declaration of Philadelphia. Isi dari pertemuan itu ialah sebagai berikut:
- Buruh bukan barang dagangan
- Setiap orang tanpa perbedaan ras, kulit, kepercayaan dan jenis kelamin, mempunyai hak untuk mengejar kehidupan yang layak secara material dan Spiritual.
Rumusan di atas merupakan salah satu dari banyak rumusan yang mengetengahkan pengertian dan pemahaman tentang siapa itu buruh. Dua rumusan ini menggambarkan situasi dan kondisi pribadi manusia yang termasuk golongan pekerja yang mendapat upah dari hasil karyanya. Buruh bukan barang dagangan; dari pengertian ini mau ditekankan bahwa para buruh merupakan pribadi manusia yang bekerja sesuai dengan nilai kemanusiaannya bukan atas dasar barang dagangan yang dapat ditawar-tawarkan.
Kaum buruh, mulai dikenal sejak munculnya paham marxisme dan liberalisme serta memuncak pada revolusi industri di Perancis; mewakili potret situasi keterkungkungan dari penindasan kaum pekerja oleh para majikan. Banyak hal yang mengarahkan para buruh untuk menuntut keadilan bagi diri mereka. Tuntutan itu diarahkan kepada para pemilik modal perusahaan, agar memberikan keadilan bagi kesejahteraan mereka.
Perjuangan kaum buruh menuntut upah yang pantas, merupakan salah satu jalan agar para pengusaha memperhatikan mereka. Dewasa ini di bawah organisasi buruh dunia (ILO) bahkan di tingkat negara-negara banyak orang yang memperjuangkan nasib para buruh agar diberi kelayakan hidup dari hasil jerih payah mereka.
3. Arti Buruh Menurut Kitab Suci:
3.1 . Perjanjian Lama
Istilah buruh tak dapat dilepaskan dari kerja. Kerja dalam KS PL amat dihormati. Khususnya para Buruh/pekerja keahlian yang mempunyai kemampuan untuk membuat barang-barang; misalnya tukang perak, pengasah batu, tukang kayu, tukang tenun. Di seluruh PL prinsip-prinsip berikut amat menonjol:
- Buruh/pekerja adalah Bagian yang Utuh dari kehidupan
Konsep ini muncul dari pandangan yang penuh penghargaan terhadap tanggung jawab kepada keluarga. Kegagalan dalam memenuhi kebutuhan mereka membuat seseorang tersingkir dari masyarakatnya. Setiap anak Yahudi dituntut belajar melakukan pekerjaan manual. William Barclay menuliskan bahwa: Bagi seorang Yahudi kerja amatlah penting, kerja adalah intisari kehidupan. Orang-orang Yahudi mengenal ungkapan “orang yang tidak mengajar anak lelakinya berusaha, mengajarnya mencuri”. Seorang nabi Yahudi sama kedudukannya dengan seorang dosen atau profesor di perguruan tinggi, tetapi menurut hukum Yahudi ia tak boleh menerima satu sen pun dari tugas mengajarnya; ia harus menguasai suatu bidang usaha yang dilakuknnya dengan tangannya dan dengan demikian ia memenuhi kebutuhannya sendiri. Karena itu ada rabi yang menjadi tukang jahit, tukang sepatu, tukang cukur atau tukang roti dan bahkan pula menjadi aktor. Bekerja bagi seorang Yahudi adalah kehidupan. Kejatuhan manusia mengubah tingkat kesukaran buruh, tetapi nilainya tetap. Banyak orang Kristen mengira bahwa jatuhnya manusia di Taman Eden membuat kerja/buruh jadi terkutuk. Baiklah kita memeriksa nas itu secara lebih teliti (lih. Kej 3: 13, 16-19). Ayat-ayat itu tidak mengajarkan bahwa buruh/kerja itu sendiri kena kutuk atau merupakan hasil dari kutukan. Tetapi yang jauh lebih penting lagi ialah, sebelum manusia jatuh ke dalam dosa, Allah menetapkan bahwa kerja itu baik. Dalam kej 2:15, kita membaca, ” Tuhan Allah mengambil manusia itu dan menempatkan dan memelihara taman itu”.
Hal yang pertama sekali Allah berikan kepada manusia adalah tugas atau kerja. Ia mempunyai kerja mengusahakan dan memelihara taman itu. Sebelum Allah memberikan Hawa kepadanya, ia memberikannya kerja. Kerja adalah bagian dari rencana Allah sejak awal mulanya.
- Setiap Orang Harus Bekerja
Kerja berarti kemuliaan. Kel 34:21 memberikan perintah seperti berikut: “Enam harilah lamanya engkau bekerja tetapi pada hari yang ketujuh haruslah engkau berhenti, dan dalam musim membajak dan musim menuai haruslah engkau memelihara hari perhentian juga”. Biasanya tekanannya diberikan pada istirahat satu hari dalam seminggu. Tetapi perhatikanlah bahwa ayat ini mengatakan bahwa “enam hari lamanya engkau bekerja.” Itu adalah perintah, bukan pilihan. Kemalasan dikutuk. Setiap orang memberikan sumbangannya dalam mendukung keluarganya. Dalam Amsal 3:6-8, Allah memerintahkan kita mengamati semut dan belajar: semut bekerja keras untuk mengumpulkan makanan agar dapat hidup terus. Ingatlah bahwa kerja di masa kini mencakup segala sesuatu yang dilakukan untuk melangsungkan kehidupan keluarga, bukan sekadar kerja dalam suatu usaha. Karena itu pada zaman sekarang ini enam hari mencakup pula tugas memotong rumput di halaman, mengecat rumah dan memperbaiki mobil. Kerja jelas merupakan bagian penting dari kehidupan.
- Kerja Keras Memberikan Kepuasan
Kitab Amsal penuh dengan peringatan tentang kerja keras yang sangat erat kaitannya dengan perburuhan. Misalnya dalam 18:9, dikatakan bahwa ” Orang yang bermalas-malas dalam pekerjaannya sudah menjadi saudara dari si perusak”. Lalu “kemalasan mendatangkan tidur nyenyak, dan orang yang lamban akan menderita lapar” (19:15). PL mencela kemalasan dan memuji kerja keras.
Manusia tidak boleh menjauhi kerja, melainkan dipuaskan oleh hasil kerja tangan atau pikirannya. “Enak tidurnya orang yang bekerja, baik ia makan sedikit maupun banyak” (Pkh 5:11), dan “dalam tiap jerih payah ada keuntungan” (Ams 14:23). “Aku melihat bahwa tidak ada yang lebih bagi manusia daripada bergembira dalam pekerjaannya, sebab itu adalah bahagiannya” (Pkh 3:22).
- Setiap Pekerjaan yang Halal Patut Dihormati
Kita melihat segala jenis pekerjaan mendapatkan pujian:
· Kerja Buruh (1 Raja 5:7-18)
· Pekerjaan Manual (Kel 36:1-2)
· Usaha dagang/kepemimpinan (Kitab Daniel & Musa)
· Usaha yang membutuhkan pikiran/ilmiah (Kitab Daniel).
Sejumlah pekerjaan tertentu dianggap “tidak halal” atau tidak dihormati. Antara lain adalah: Pelacuran, memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi, setiap usaha yang dilakukan dengan menipu atau mengambil keuntungan dari orang miskin, atau setiap usaha yang dilakukan secara tidak jujur.
3.2 . Perjanjian Baru
Dalam PB, kerja diasumsikan sebagai cara yang normal bagi kehidupan setiap orang. Tak satupun dari konsep-konsep PL dibuang, melainkan justru dikuatkan, dengan penekanan tambahan pada sikap orang yang bersangkutan terhadap kerjanya dan majikannya. Jadi bahkan dalam konteks anugerah, orang tidak dapat lolos dari tanggungjawabnya untuk bekerja. Malah, kini bukan hanya kerja, tetapi seberapa baik ia melaksanakan tugasnya. Beberapa prinsip kunci yang perlu kita pertimbangkan sehubungan dengan kerja/buruh dari PB yakni:
- Tidak Bekerja, Tidak Makan
Surat 2 Tesalonika 3:10 mengatakan, “jika seseorang tidak mau bekerja, janganlah ia makan”. Pernyataan ini Keras. Di manakah belas kasihan sosial kita? Di masa ketika kompensasi bagi pengangguran dan subsidi-subsidi sosial dijamin, dengan sikap demikian, Paulus mungkin tidak akan begitu populer pada pemilihan umum bahkan juga di antara orang-orang Kristen sendiri. Tetapi surat itu mengatakan, “Jika seorang tidak mau bekerja”. Hal ini menandakan tidak ada pilihan. Paulus tidak berbicara tentang orang-orang sakit, lanjut usia atau cacat, yang tidak punya pilihan. Aturan ini berlaku bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kerja (yang terlalu malas), terlalu rewel memilih, atau terlalu tidak bisa diandalkan untuk memegang suatu pekerjaan. Ayat 14 melanjutkan bahwa kita tidak boleh bergaul dengan orang yang menolak untuk bekerja dan menjadi benalu bagi masyarakat. Ada alasan-alasan yang kuat bagi seseorang untuk tidak bisa bekerja, dan kita tetap bertanggungjawab untuk saling mendukung dalam keadaan-keadaan seperti itu.
- Cukupilah kebutuhan keluarga anda; lih. 1 Tim 5:8
- Jadilah Pegawai yang taat dan penurut; Lih. Kolose 3:22, Bdk. Kis 24:16; cukupkanlah dirimu dengan gajimu (hak) – Lk 3:14; lih. juga 1 Petrus 2:23 , jangan membalas dan memaki.
- Jadilah Majikan yang adil; lih. Kol 4:1.
- Jadilkan kesempurnaan tolok ukur pekerjaan anda; lih. 1 Tes 4:11-12.
4. Kaum Buruh dan Gereja
Fenomena hidup kaum pekerja yang sejak dulu mendapat perhatian yang serius dari pihak Gereja. Dalam memperjuangkan prinsip keadilan terhadap pekerja, patut diteropong pandangan dan sikap simpati Paus Leo XIII, yang mengeluarkan Ensiklik Rerum Novarum; yang memaparkan masalah-masalah yang hidup di tengah kaum buruh. Ensiklik ini pertama-tama ditujukan bukan kepada kaum buruh, melainkan pada pemimpin-pemimpin Gereja.
Buruh dan usahawan yang dimaksudkan di dalam Ensiklik adalah orang Katolik dan karenanya masalah sosial menjadi juga masalah Gereja. Gereja tidak boleh berpangku tangan melihat kenyataan yang hidup dan mewarnai kehidupan manusia.
Uraian Ensiklik RN ini mengetengahkan dua golongan yang berbeda yakni buruh dan usahawan. Masalah buruh bukan sekadar masalah harta dan pembagian kekayaan; kemelaratan kaum buruh adalah masalah kebebasan kaum buruh dan penghargaan terhadap pribadi manusia.
Di samping itu juga, dihadirkan oleh pihak Gereja lewat Rerum Novarum mengenai upah; keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan perkembangan sosial di kalangan buruh. Begitu juga buruh katolik diberi persetujuan dari Paus untuk berpartisipasi dalam keorganisasian bukan katolik. Kebebasan ini merupakan tawaran yang terbuka dari pihak Gereja agar para buruh katolik dapat menempatkan diri sesuai dengan nama yang berlaku.
Yang paling utama dalam membela hak para buruh ini terletak pada pengakuan martabat mereka sebagai manusia. Pada dasarnya; perlakuan para pemilik modal terhadap buruh adalah memandang buruh sebagai barang dagangan yang harus mempunyai daya jual. Hal inilah yang dipandang Gereja terhadap para buruh; bahwa hak mereka tidak dihargai. Untuk itulah kaum buruh karena lemah berhak mencari kekuatan dalam kesatuan dengan membentuk serikat buruh. Perwujudan ke arah perserikatan ini di dukung oleh Gereja.
Dukungan Gereja bagi kaum buruh merupakan tanda partisipasi pihak Gereja yang terkait di mana para buruh berdomisili. Sikap Gereja/optio terhadap kaum buruh menjadikan kaum buruh sebagai pribadi manusia yang punya martabat. Nilai kemanusiaan kaum buruh untuk mendapat kelayakan dari hasil kerja mereka harus sesuai dengan standard yang mensejahterakan hidup mereka.
5. Spiritualitas Kerja/Buruh
Pengaruh globalisasi menuntut industri-industri menghasilkan produk-produk atau jasa yang bermutu prima. Suatu perusahaan akan kalah saing bila tidak mendatangkan produk-produk bermutu. Sehubungan dengan ini majikan dan para buruh dituntut untuk mampu bekerja secara profesional. Dari pihak majikan tuntutan yang berlebihan tanpa kesesuaian dengan hak dan kewajiban meningkatkan kasus-kasus perburuhan. Selain tuntutan majikan, kemauan kaum buruh sendirilah yang sering tidak menunjukkan harga dirinya melampaui alat-alat produksi dan imbalan yang diterima tidak lebih berharga daripada dirinya sendiri. Misalnya seorang buruh begitu sering lembur dengan tujuan untuk mendapatkan upah yang besar.
Berdasarkan kenyataan ini dapat dilihat bahwa spiritualitas kaum buruh adalah suatu panggilan untuk mendekatkan diri dengan Allah melalui pekerjaan yang dijalankannya. Dengan bekerja para buruh terlibat dalam karya penciptaan Allah. Mereka menjadi rekan kerja Allah dalam menata karya keselamatan di dunia ini. Karena itu para buruh dalam balam bekerja bukan karena terpaksa, melainkan untuk menyempurnakan kehidupan di dunia. Dengan bekerja mereka membuka diri bagi perspektif keselamatan.
Bekerja secara baik dan tetap menjaga kesehatan dalam bekerja merupakan upaya mengindahkan martabatnya sebagai ciptaan yang paling luhur di antara ciptaan. Cara bekerja yang baik dengan memperhatikan aspek kemanusiaannya sebagai buruh, membuktikan bahwa dirinya berharga, dirinya sendiri bukan alat-alat produksi. Atas dasar inilah para buruh seharusnya tetap menyadari makna kerja sebagai sumber kebutuhannya dan sekaligus tanda partisipasi bersama Allah dalam menyempurnakan dunia.
6. Hak dan Kewajiban Kaum Buruh
6.1 . Hak Istirahat
Untuk bekerja secara bertanggungjawab para buruh menggunakan waktu dan tenaga. Meskipun demikian Vat. II dalam GS 67 menyoroti agar dengan istirahat mereka menghayati kehidupan keluarga, budaya, sosial dan keagamaan serta mengembangkan daya kemampuan yang berangkali tidak bertumbuh dalam kerja profesionalnya. Hak untuk istirahat tidak hanya menyangkut tujuan ini, tetapi sangat erat kaitannya dengan penghargaan terhadap kemanusiaan para buruh. Mereka bukanlah alat produksi, sehingga perlu menjaga mertabatnya dengan istirahat. Karena itu istirahat merupakan salah satu sektor perlindungan terhadap kemanusiaan mereka.
Hak untuk istirahat merupakan hak setiap orang. Karena itu hak istirahat tersebut perlu diperjuangkan dalam kesepakatan bersama pemohon yang bersangkutan. Dalam kesepakatan kerja bersama (KKB) semua hal yang bersangkutan dengan hak-hak buruh perlu jelas demi keadilan.
Waktu istirahat sebagai jaminan perlindungan seperti dalam Peraturan Pemerintah Indonesia ditunjukkan dengan lamanya jam kerja (40 jam seminggu 7 jam sehari, lebih dari waktu ini termasuk lembur) dan lamanya istirahat dalam waktu satu minggu dan pada periode tertentu, termasuk cuti tahunan. Khusus untuk buruh perempuan, ada hak atas cuti karena haid, hamil, dan melahirkan. Kemudian buruh perempuan berhak untuk beristirahat sejenak untuk menyusui anaknya pada waktu kerja.
6.2 . Upah yang Adil
Dalam hubungan buruh dan majikan upah yang adil menjamin penghargaan terhadap martabat Buruh. Memberi upah merupakan kewajiban moril bagi majikan atau badan hukum yang mempekerjakan seseorang. Upah adalah imbalan bagi kerja yang dijalankan. Upah tidak boleh ditentukan sesuka hati. Pengupahan harus mempertimbangkan kehidupan pribadi dan kelayakan kebutuhan keluarga.
Pemerintah RI menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), yaitu gaji pokok dan tunjangan. Ketetapan ini mewajibkan majikan memberi upah tidak di bawah UMR. Mengenai hak buruh dikatakan bahwa imbalan atas pekerjaan atau jasa dinyatakan atau dinilai dalam bentuk pengupahan yang berdasarkan kepada persetujuan atau peraturan perundang-undangan. Pengupahan dilakukan dengan mengikuti perjanjian kerja, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarga, keamanan dan keselamatan ketika melaksanakan kerja.
Perlindungan pengupahan mencakup bahwa seorang berhak atas UMR, berhak atas upah kerja lembur, berhak atas upah selama tidak masuk kerja baik karena sakit maupun melaksanakan kegiatan lain di luar pekerjaannya. Berhak atas upah karena mengambil cuti. Perlindungan pengupahan juga berarti bahwa upah tidak boleh dipotong tanpa sebab yang jelas. Dengan demikian untuk menjamin upah yang adil senantiasa tergantung dari komponen pengupahan yang terletak dalam perjanjian antara buruh dan majikan atau sekurang-kurangnya mengindahkan perundang-undangan.
6.3 . Hak untuk Berserikat
Menyangkut serikat kerja, Kon. Vat. II menyatakan, di antara hak asasi manusia, hak para pekerja untuk membentuk secara bebas serikat-serikat yang sungguh-sungguh mewakili mereka dan dapat memberi sumbangan dalam mengatur kehidupan ekonomi. Mereka berhak untuk ikut serta dalam kegiatan serikat tanpa ancaman resiko kerugian. Hak berserikat atau bersekutu merupakan konsekwensi logis dari usaha-usaha memperjuangkan hak mereka secara adil. Artinya perserikatan dimaksudkan demi pembelaan kepentingan-kepentingan yang menyangkut mereka semua.
Perserikatan dapat didirikan berdasarkan jenis kerja, serikat buruh tani, karyawan-karyawati kantor, serikat buruh pabrik atau perusahaan dan lain-lain. Tugasnya ialah membela kepentingan mereka di setiap sektor terhadap kaum usahawan atau pemilik modal. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa serikat buruh merupakan unsur kehidupan sosial yang mutlak perlu, terutama dalam masyarakat industri modern. Serikat kaum buruh adalah corong perjuangan keadilan sosial yang tidak bertujuan melawan dan mengikis pihak-pihak lain. Oleh karena itu serikat buruh berbeda dengan pertarungan politik, di mana kekuasaan direbut. Serikat bertujuan untuk melindungi hak-hak yang adil dalam rangka kesejahteraan umum. Serikat buruh perlu melihat apa yang menentukan bagi martabat khas pelaksana kerja. Dalam hal ini kegiatan organisasi buruh membuka berbagai kemungkinan, misalnya penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan mendukung pengembangan diri mereka. Dengan serikat diharapkan kaum buruh semakin menyadari kemanusiaannya dalam segala segi.
Mengenai hak berserikat UUD’ 45, pasal 28 berbunyi demikian, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, ditetapkan dalam undang-undang”.
Lebih konkret dari apa yang diundang-undangkan oleh pemerintah perihal hak kaum buruh ini, Gereja juga merumuskannya dalam kapasitas kepedulian. Paus Leo XIII pada tahun 1891 mengeluarkan sebuah ensiklik Rerum Novarum. Ensiklik ini berbicara dan menyoroti dua hal penting dalam hubungannya dengan Sosial ekonomi:
· Ditentukan adanya kewajiban bagi orang kaya untuk memakai kekayaannya guna menolong sesama.
· Ditentukan adanya hak para kaum buruh untuk bersatu mendirikan perserikatan-perserikatan guna memperjuangkan kepentingan-kepentingan anggota serta memperbaiki nasibnya.
Serikat kaum buruh ini didirikan dengan tujuan untuk memperjuangkan nasib sesama kaum buruh. Bidang-bidang yang diperjuangkan adalah:
· Upah dan cara perhitungannya.
· Lamanya waktu kerja.
· Waktu istirahat dan cuti.
· Pengawasan tatatertib.
· Pemeliharaan kesehatan dan jaminan sosial.
· Tunjangan keluarga.
· Dana hari Tua.
6.4 . Hak atas Jaminan Keluarga
Upah yang adil bagi buruh yang berkeluarga berarti memperoleh imbalan yang cukup untuk menghidupi keluarga secara wajar. Upah dapat diberikan melalui apa yang disebut kebutuhan-kebutuhan keluarga tanpa suami atau istri berpenghasilan lain. Selain itu tunjangan sosial dapat dimaksudkan sebagai jaminan kehidupan dan kesehatan buruh beserta keluarganya.
Di samping mempunyai hak dan perlakuan-perlakuan yang adil terhadap haknya, kaum buruh mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap buruh wajib bekerja dengan baik, tidak menggunakan kekerasan, memelihara dan tidak membahayakan kekayaan majikan dan bersikap hemat.
6.5 . Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaminan sosial adalah suatu program guna mencegah dan mengatasi resiko-resiko sosial dari golongan buruh (pekerja), yang lemah dalam bidang ekonomi. Jaminan sosial ini berlaku dengan perusahaan dengan pekerja di perusahaan.
Adapun resiko-resiko tersebut antara lain: Dana Hari Tua (DHT), Sakit (Kesehatan), Kecelakaan, Kematian, Bersalin, Pengangguran dll. Tetapi, dengan adanya jaminan sosial, maka masalah sosial dapat diatasi dengan segera.
I. Lapangan tanggungan sosial:
- Tanggungan pensiun, Janda, anak yatim.
- Tanggungan sakit (kesehatan).
- Tanggungan kecelakaan.
- Tanggungan Pengangguran.
II. Bantuan Sosial (Social Assistance);
- Pemberian uang kepada badan-badan yang menyelenggarakan karya-karya sosial, seperti panti asuhan, asrama, tempat titip bayi.
- Penyelenggaraan usaha-usaha sosial yang tidak didasarkan pada tanggungan sosial.
7. Masalah-masalah Kaum Buruh
7.1 . Perendahan Terhadap harkat dan Martabat Manusia
Kalau kita tinjau ulang 50 tahun yang silam, sudah banyak hal yang patut dibanggakan. Banyak perkembangan yang sesuai dengan kemanusiaan. Namun tidak juga hal itu menutup kemungkinan bahwa banyak aspek yang perlu di renovasi dalam dalil-dalil kemanusiaan tersebut.
Cukup banyak praktek perendahan harkat dan martabat manusia, khususnya mereka yang berkecimpung di bidang jasa. Sering perusahaan-perusahaan mem-PHK karyawan dengan sepihak, tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasikannya kepada pihak terkait (buruh). Upah yang sangat rendah sebagai imbalan jasa mereka. Pelecehan terhadap manusia seperti ini merupakan gambaran bahwa harkat dan martabat manusia direndahkan.
Persamaan derajat rasanya kurang diakui dalam suatu sistem kerja, sehingga banyak pekerja menuntut pengakuan hak mereka sebagai manusia. Konkretnya, demonstrasi.
Memperjuangkan hak berarti memperjuangkan kemanusiaan. Jadi setiap orang harus diperlakukan berdasarkan martabat kemanusiaannya. Hak kemanusiaan ini terwujud melalui penghormatan kepada setiap orang dalam bidang kerjanya masing-masing sesuai profesi, jabatan dan statusnya, tingkat pendidikan serta keterampilannya. Namun yang terpenting dari semuanya itu adalah bahwa martabat mereka diakui dengan sepantasnya.
7.2 . Keadilan (Upah, Jamsos, DHT, Tunjangan Kesehatan)
Setiap orang yang bekerja berhak untuk menerima balas jasa. Balas jasa yang diterima itu harus sesuai dengan jasa yang diberikan. Itulah keadilan. Yang sering terjadi adalah bahwa balas jasa (upah) tidak sesuai dengan jasa yang diberikan kepada perusahaan. Dari rasa keadilan tersebut ada beberapa kaidah yang tetap mesti diperhatikan:
· Balas jasa itu harus cukup untuk hidup menurut kedudukan dan martabat
manusia bersama dengan keluarganya.
· Balas jasa itu harus kurang lebih seimbang dengan hasil kerja (jas yang diberikan). Tentu di sini harus disesuaikan dengan pendidikan dan keterampilan seseorang.
· Balas jasa itu harus ditambah dengan keuntungan perusahaan.
Ketidakadilan sering menjadi awal perendahan martabat manusia. Di pelbagai bidang kerja, muncul sorotan-sorotan menuntut hak. Tetapi tidak jarang sorotan itu kurang dipedulikan oleh pihak terkait. Sebenarnya banyak aspek yang dapat mengangkat harkat dan martabat manusia asalkan semua pihak dapat melihat nilai itu di dalam kerjanya. Memang sering terjadi sikap-sikap yang merugikan kemanusiaa itu. Sebagai usaha-usaha konkret dapat dimulai dari diri setiap orang. Contoh konkret dari ketidakadilan tersebut: Upah rendah (tidak memenuhi UMR), Jamsos tidak diberikan, DHT tidak diberikan demikin juga dengan tunjangan kesehatan, dan lain-lain.
8. Tujuan Pendampingan Kaum Buruh
Tujuan pendampingan kaum buruh yang diusahakan Gereja adalah dengan mengambil keberpihakannya terhadap perjuangan nilai-nilai luhur pribadi manusia dalam proses kerja. Tujuan pendampingan ini dapat disoroti dari dua bagian besar yang berkaitan dengan sikap Gereja dan pernik-pernik kehidupan kaum buruh.
8.1 . Mengangkat Harkat Martabat Kaum Buruh
Keluhuran dan martabat manusia terdapat dalam kemampuan untuk menjadi aktif, untuk bekerja pada dan dunia yang material dan inderawi itu. Manusia tidak sama dengan kesadarannya, manusia yang bekerja produk hasil kerja manusia bukan semata-mata obyek usaha. Kalau benar bahwa manusia bekerja maka manusia mengejawantahkan diri dengan produk kerjanya dan produk kerja menjadi bagian dirinya sendiri.
8.2 . Gereja melihat masalah kaum Buruh adalah masalah pastoral karitatif
Solidaritas sungguh merupakan kebajikan kristiani. Seruan solidaritas dan aksi serentak yang ditunjukkan kepada para buruh khususnya mereka yang dipekerjakan di cabang yang terspesialisasi, sangat sempit, bersifat monoton, dan tidak mengacukan pribadi manusia, dalam perusahaan-perusahaan industri, tempat mesin cadang untuk mendominasi manusia, seruan itu ditinjau dari sudut etika sosial memang penuh arti dan menyentuh hati. Itulah reaksi menantang merosotnya manusia sebagai pelaksana kerja, dan melawan penghisapan keterlaluan yang mengiringinya dalam hal penyajian, kondisi-kondisi kerja dan jaminan sosial bagi Buruh. Reaksi itu menghimpun dunia perburuhan menjadi satu persekutuan yang ditandai solidaritas yang kuat. Dengan menganut seruan yang tercantum dalam ensiklik “RN” dan sekian banyak dokumen magisterium Gereja sesudahnya, perlu diakui dengan terus terang bahwa reaksi melawan sistem ketidakadilan yang sangat merugikan dan berteriak kepada Allah, menyerukan pembalasan dan yang merupakan beban berat dalam periode industrialisasi yang begitu pesat, memang dari sudut pandang moralitas sosial dapat dibenarkan. Situasi itu mendapat dukungan sistem sosio politik liberal yang berdasarkan kaidah-kaidah ekonomistisnya, mengukuhkan dan melindungi prakarsa ekonomi oleh para pemilik modal tertentu tetapi kurang mengindahkan hak-hak kaum buruh dengan alasan bahwa kerja manusiawi merupakan alat produksi belaka, lagi pula modalnya dilandasi faktor efisien dan tujuan produksi.
Sejak itu solidaritas kaum buruh ditunjang oleh pihak-pihak lain yang lebih jelas menyadari hak pekerja itu dan mau lebih penuh melibatkan diri, dalam banyak hal, menimbulkan perubahan-perubahan yang mendalam. Gerakan-gerakan solidaritas di bidang kerja – solidaritas itu tidak pernah berarti sikap tertutup bagi dialog dengan pihak-pihak lain – dapat diperlakukan juga dengan kondisi kelompok sosial yang semula tidak termasuk gerakan-gerakan itu, tetapi dengan berubah-ubahnya sistem sosial dan kondisi-kondisi hidup sedang mengalami yang seharusnya merupakan “proletarianisasi” atau yang menurut kenyataan berada dalam situasi “proletariat”.
Oleh karena itu dibutuhkan studi terus menerus tentang subyek kerja dan tentang kondisi-kondisi hidup bekerja. Untuk mencapai keadilan sosial di pelbagai kawasan dunia, dan dalam hubungan dengan mereka, diperlukan gerakan-gerakan solidaritas yang setiap baru di kalangan kaum buruh. Solidaritas itu harus ada kapan saja dibutuhkan karena pelaku kerja mengalami kemorosotan sosial, karena penghisapan kaum buruh dan karena mungkin makin meluasnya medan kemiskinan dan kelaparan. Gereja mempunyai komitmen yang mantap terhadap perkara itu, sebab Gereja menganggap itulah misinya, pelayanannya, bukti kesetiaannya terhadap Kristus, sehingga sungguh dapat menjadi “Gereja kaum miskin”. Dan “kaum miskin” tampil dalam pelbagai bentuk. Cukup sering pula “kaum miskin” itu tampil sebagai akibat pelanggaran kerja manusiawi.
Gereja dapat memainkan peranannya dalam menangani kaum buruh, seperti misalnya;
- Gereja mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya, karena masalah-masalah ini mempengaruhi agama dan moralitas.
- Dengan menggunakan prinsip-prinsip injili Gereja dapat membantu memperdamaikan dan manyatukan pertentangan antar kelas.
- Tujuan yang mau dicapai Gereja adalah memperdamaikan dan menyatukan kelas-kelas yang saling bertentangan.
- Gereja dapat mendidik masyarakat untuk bertindak secara adil.
- Gereja bukan saja pewarta keadilan, tetapi juga harus menjadi pelaksananya.
9. Bentuk-Bentuk Pendampingan / Pastoral Kaum Buruh
Di setiap keuskupan-paroki, idealnya disediakan tenaga (imam & non-imam) sebagai pendamping dari orang-orang yang terpinggirkan dalam hal ini khususnya untuk kaum buruh. Dengan cara ini, Gereja ikut ambil bagian secara aktif untuk menyelamatkan mereka yang membutuhkan pertolongan, jadi tidak tinggal pada keprihatinan saja, tetapi sungguh diterapkan dalam tindakan. Di sini kami memaparkan beberapa model pendampingan dari sekian banyak model yang dapat diberikan kepada kaum buruh, untuk dilaksanakan oleh pihak Gereja:
9.1 . Pendengar
Melalui wakil-wakil yang dipercayakan oleh lembaga (keuskupan-paroki) untuk menangani kaum buruh dan permasalahannya, diharapkan Gereja pertama-tama mendengar keluh kesah yang disampaikan oleh para buruh. Dari mendengar kemudian mengerti masalah yang ada setelah itu mungkin ada sesuatu yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh kaum buruh.
9.2 . Pembimbing Rohani
Dalam karya pastoralnya, Imam & non imam yang ditunjuk sebagai pendamping kaum buruh juga dapat berfungsi sebagai pembimbing rohani. Bimbingan rohani ini secara khusus bagi mereka yang seiman tetapi tidak menutup kemungkinan bagi mereka yang beragama lain. Bimbingan rohani ini dapat dilakukan secara personal lewat pembicaraan pribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara komunal, lewat pertemuan-pertemuan, retret, rekoleksi dll.
9.3 . Konselor
Sering terjadi bahwa para petugas pastoral menjadi konselor bagi para buruh meskipun secara khusus mereka tidak ahli dalam bidang ini. Dituntut dari mereka yang khusus terjun dalam perburuhan ini untuk sekurang-kurangnya memahami masalah-masalah yang hidup di kalangan kaum buruh dan punya minat untuk menangani masalah-masalah yang ada.
9.4 . Membela hak kaum buruh:
Sebagai pekerja, kaum buruh sering mendapat perlakuan yang tidak adil; dari soal gaji yang tidak layak, perlakuan yang tidak semestinya, masalah tunjangan yang tidak jelas dll. Berhadapan dengan situasi ini Gereja harus dengan sadar dan dengan rela berbuat sesuatu sebagai wujud keberpihakannya terhadap kaum miskin. Lewat tindakannya baik secara konkrit maupun dalam karya pewartaannya, Gereja harus berusaha memperjuangkan hak dan martabat kaum buruh. Contoh konkrit misalnya:
- Ikut ambil bagian dalam menyuarakan perjuangan nasib kaum buruh yang diajukan ke lembaga-lembaga pemerintahan.
- Menyisipkan dalam khotbah atau katekese mengenai masalah-masalah perburuhan, sehingga umat disadarkan bahwa ada masalah yang hidup di kalangan para buruh.
10. Penutup
Bersamaan dengan industrialisasi yang tak terelakan, dunia kaum buruh di tanah air semakin meluas. Masalah-masalah perburuhan semakin mendesak. Seluruh bangsa ditantang untuk mewujudkan hubungan kerja yang sesuai dengan martabat manusia – kaum buruh, dan sekaligus menjamin keberhasilan pembangunan. Berhadapan dengan situasi ini, Gereja terpanggil untuk menunjukkan perannya sebagai bagian dari tugas perutusannya untuk menghadirkan kerajaan Allah di dunia ini. Apa saja panggilan Gereja berhadapan dengan masalah Perburuhan?
- Gereja perlu menyadari bahwa memang ada masalah, bahwa stabilitas, kemajuan ekonomi dan mutu etis pembangunan di negara kita tergantung juga pada keberhasilan kita memecahkan masalah perburuhan secara adil dan masuk akal.
- Gereja Katolik harus turut secara aktif memecahkan masalah perburuhan ini tidak dengan berjalan sendiri, tetapi turut dalam kelompok kerjasama dalam mengatasi masalah perburuhan nasional dan internasional.
Jalan Keluar:
Apa yang dapat dibuat berhadapan dengan masalah ini?
- Perspektif ke dalam; Kita (Gereja) pertama-tama harus mulai dengan diri kita sendiri dalam lingkungan dan tanggung jawab masing-masing. Kita menjadi orang yang munafik jika kita tahu banyak tentang perburuhan tetapi kita sendiri memperlakukan karyawan-pekerja sendiri secara tidak adil. Hal ini kena pada orang-orang katolik (yang memiliki perusahaan memegang tanggung jawab dari dalamnya) dan lembaga-lembaga katolik keuskupan, paroki, rumah sakit katolik, sekolah-sekolah katolik dan biara-biara…. Apakah upah, syarat kerja, assuransi kesehatan dan jaminan hari tua sudah diperhatikan dengan wajar-layak?
- Perspektif keluar; Jika kita telah berlaku adil-wajar terhadap pekerja yang ada di sekitar lingkungan kita, barulah kita dapat ikut berpartisipasi dalam mengatasi masalah perburuhan secara luas;
· Tergantung dari kapasitas masing-masing orang-lembaga. Jika sulit untuk berbuat secara langsung terhadap kaum buruh sekurang-kurangnya ikut memberikan perhatian dengan mempengaruhi masyarakat (lewat kehadiran, khotbah, pengajaran) bahwa ada masalah.
· Lembaga-lembaga kerasulan kita, terutama paroki, hendaknya memberikan orang (imam/non- imam) dan waktu kepada kaum buruh di wilayahnya.
Memasuki era industri seperti sekarang ini, Gereja dihadapkan dengan satu tantangan baru; dunia Perburuhan. Panggilan Gereja untuk “mendahulukan orang-orang miskin”, semakin mendapat tantangan. Di setiap tempat di dunia ini terdapat banyak sekali orang miskin yang membutuhkan perhatian Gereja. Berhadapan dengan kaum buruh yang merupakan bagian dari kaum miskin dan yang terpinggirkan, maka peran aktif Gereja senantiasa dituntut. Solidaritas Gereja terhadap mereka yang miskin itu hendaknya dikonkritkan lewat keprihatinan-keprihatinan dan pendampingan-pendampingan yang dapat meningkatkan harkat dan martabat mereka.
2. Siapa Kaum Buruh?
Arti Buruh Secara Umum
Buruh adalah orang yang menjual tenaganya demi kelangsungan hidupnya. Ia tidak memiliki sarana atau faktor produksi selain tenaganya sendiri. Ia bekerja untuk menerima upah. Buruh adalah sumber daya manusia yang diperlukan dalam produksi selain pengusaha dan pemilik modal. Buruh dapat dibedakan melalui jenis-jenis kerjanya antara lain; buruh industri, buruh tani, bangunan, dan melalui perjanjian buruh lepas dan buruh tetap. Mereka bekerja sesuai dengan kemampuannya, bahkan mengabdi sebuah industri dengan tujuan mendapatkan upah yang pantas. Kalau jasa mereka tidak setimpal dengan upah yang diberikan ini akan menimbulkan masalah antara buruh dan pengusaha/pemilik modal. Karena kaum buruh sering diartikan sebagai faktor produksi semata-mata, maka timbul masalah-masalah sosial sehingga diperlukan perlindungan hukum tentang upah, jaminan kerja serta jaminan lainnya agar martabat buruh sebagai manusia tetap diperhatikan.
Untuk melindungi martabatnya, di Indonesia istilah buruh diganti dengan istilah pekerja. Tujuannya ialah mengembalikan citra buruh yang sering kali tidak diperhatikan secara manusiawi dalam kaitannya dengan produksi. Pola hubungan kerja disebut hubungan perburuhan Pancasila yang kemudian diganti dengan hubungan industri Pancasila.
Tahun 1944 di Philadelphia diadakan ikrar bersama oleh Organisasi Perburuhan Internasional yang disebut Declaration of Philadelphia. Isi dari pertemuan itu ialah sebagai berikut:
- Buruh bukan barang dagangan
- Setiap orang tanpa perbedaan ras, kulit, kepercayaan dan jenis kelamin, mempunyai hak untuk mengejar kehidupan yang layak secara material dan Spiritual.
Rumusan di atas merupakan salah satu dari banyak rumusan yang mengetengahkan pengertian dan pemahaman tentang siapa itu buruh. Dua rumusan ini menggambarkan situasi dan kondisi pribadi manusia yang termasuk golongan pekerja yang mendapat upah dari hasil karyanya. Buruh bukan barang dagangan; dari pengertian ini mau ditekankan bahwa para buruh merupakan pribadi manusia yang bekerja sesuai dengan nilai kemanusiaannya bukan atas dasar barang dagangan yang dapat ditawar-tawarkan.
Kaum buruh, mulai dikenal sejak munculnya paham marxisme dan liberalisme serta memuncak pada revolusi industri di Perancis; mewakili potret situasi keterkungkungan dari penindasan kaum pekerja oleh para majikan. Banyak hal yang mengarahkan para buruh untuk menuntut keadilan bagi diri mereka. Tuntutan itu diarahkan kepada para pemilik modal perusahaan, agar memberikan keadilan bagi kesejahteraan mereka.
Perjuangan kaum buruh menuntut upah yang pantas, merupakan salah satu jalan agar para pengusaha memperhatikan mereka. Dewasa ini di bawah organisasi buruh dunia (ILO) bahkan di tingkat negara-negara banyak orang yang memperjuangkan nasib para buruh agar diberi kelayakan hidup dari hasil jerih payah mereka.
3. Arti Buruh Menurut Kitab Suci:
3.1 . Perjanjian Lama
Istilah buruh tak dapat dilepaskan dari kerja. Kerja dalam KS PL amat dihormati. Khususnya para Buruh/pekerja keahlian yang mempunyai kemampuan untuk membuat barang-barang; misalnya tukang perak, pengasah batu, tukang kayu, tukang tenun. Di seluruh PL prinsip-prinsip berikut amat menonjol:
- Buruh/pekerja adalah Bagian yang Utuh dari kehidupan
Konsep ini muncul dari pandangan yang penuh penghargaan terhadap tanggung jawab kepada keluarga. Kegagalan dalam memenuhi kebutuhan mereka membuat seseorang tersingkir dari masyarakatnya. Setiap anak Yahudi dituntut belajar melakukan pekerjaan manual. William Barclay menuliskan bahwa: Bagi seorang Yahudi kerja amatlah penting, kerja adalah intisari kehidupan. Orang-orang Yahudi mengenal ungkapan “orang yang tidak mengajar anak lelakinya berusaha, mengajarnya mencuri”. Seorang nabi Yahudi sama kedudukannya dengan seorang dosen atau profesor di perguruan tinggi, tetapi menurut hukum Yahudi ia tak boleh menerima satu sen pun dari tugas mengajarnya; ia harus menguasai suatu bidang usaha yang dilakuknnya dengan tangannya dan dengan demikian ia memenuhi kebutuhannya sendiri. Karena itu ada rabi yang menjadi tukang jahit, tukang sepatu, tukang cukur atau tukang roti dan bahkan pula menjadi aktor. Bekerja bagi seorang Yahudi adalah kehidupan. Kejatuhan manusia mengubah tingkat kesukaran buruh, tetapi nilainya tetap. Banyak orang Kristen mengira bahwa jatuhnya manusia di Taman Eden membuat kerja/buruh jadi terkutuk. Baiklah kita memeriksa nas itu secara lebih teliti (lih. Kej 3: 13, 16-19). Ayat-ayat itu tidak mengajarkan bahwa buruh/kerja itu sendiri kena kutuk atau merupakan hasil dari kutukan. Tetapi yang jauh lebih penting lagi ialah, sebelum manusia jatuh ke dalam dosa, Allah menetapkan bahwa kerja itu baik. Dalam kej 2:15, kita membaca, ” Tuhan Allah mengambil manusia itu dan menempatkan dan memelihara taman itu”.
Hal yang pertama sekali Allah berikan kepada manusia adalah tugas atau kerja. Ia mempunyai kerja mengusahakan dan memelihara taman itu. Sebelum Allah memberikan Hawa kepadanya, ia memberikannya kerja. Kerja adalah bagian dari rencana Allah sejak awal mulanya.
- Setiap Orang Harus Bekerja
Kerja berarti kemuliaan. Kel 34:21 memberikan perintah seperti berikut: “Enam harilah lamanya engkau bekerja tetapi pada hari yang ketujuh haruslah engkau berhenti, dan dalam musim membajak dan musim menuai haruslah engkau memelihara hari perhentian juga”. Biasanya tekanannya diberikan pada istirahat satu hari dalam seminggu. Tetapi perhatikanlah bahwa ayat ini mengatakan bahwa “enam hari lamanya engkau bekerja.” Itu adalah perintah, bukan pilihan. Kemalasan dikutuk. Setiap orang memberikan sumbangannya dalam mendukung keluarganya. Dalam Amsal 3:6-8, Allah memerintahkan kita mengamati semut dan belajar: semut bekerja keras untuk mengumpulkan makanan agar dapat hidup terus. Ingatlah bahwa kerja di masa kini mencakup segala sesuatu yang dilakukan untuk melangsungkan kehidupan keluarga, bukan sekadar kerja dalam suatu usaha. Karena itu pada zaman sekarang ini enam hari mencakup pula tugas memotong rumput di halaman, mengecat rumah dan memperbaiki mobil. Kerja jelas merupakan bagian penting dari kehidupan.
- Kerja Keras Memberikan Kepuasan
Kitab Amsal penuh dengan peringatan tentang kerja keras yang sangat erat kaitannya dengan perburuhan. Misalnya dalam 18:9, dikatakan bahwa ” Orang yang bermalas-malas dalam pekerjaannya sudah menjadi saudara dari si perusak”. Lalu “kemalasan mendatangkan tidur nyenyak, dan orang yang lamban akan menderita lapar” (19:15). PL mencela kemalasan dan memuji kerja keras.
Manusia tidak boleh menjauhi kerja, melainkan dipuaskan oleh hasil kerja tangan atau pikirannya. “Enak tidurnya orang yang bekerja, baik ia makan sedikit maupun banyak” (Pkh 5:11), dan “dalam tiap jerih payah ada keuntungan” (Ams 14:23). “Aku melihat bahwa tidak ada yang lebih bagi manusia daripada bergembira dalam pekerjaannya, sebab itu adalah bahagiannya” (Pkh 3:22).
- Setiap Pekerjaan yang Halal Patut Dihormati
Kita melihat segala jenis pekerjaan mendapatkan pujian:
· Kerja Buruh (1 Raja 5:7-18)
· Pekerjaan Manual (Kel 36:1-2)
· Usaha dagang/kepemimpinan (Kitab Daniel & Musa)
· Usaha yang membutuhkan pikiran/ilmiah (Kitab Daniel).
Sejumlah pekerjaan tertentu dianggap “tidak halal” atau tidak dihormati. Antara lain adalah: Pelacuran, memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi, setiap usaha yang dilakukan dengan menipu atau mengambil keuntungan dari orang miskin, atau setiap usaha yang dilakukan secara tidak jujur.
3.2 . Perjanjian Baru
Dalam PB, kerja diasumsikan sebagai cara yang normal bagi kehidupan setiap orang. Tak satupun dari konsep-konsep PL dibuang, melainkan justru dikuatkan, dengan penekanan tambahan pada sikap orang yang bersangkutan terhadap kerjanya dan majikannya. Jadi bahkan dalam konteks anugerah, orang tidak dapat lolos dari tanggungjawabnya untuk bekerja. Malah, kini bukan hanya kerja, tetapi seberapa baik ia melaksanakan tugasnya. Beberapa prinsip kunci yang perlu kita pertimbangkan sehubungan dengan kerja/buruh dari PB yakni:
- Tidak Bekerja, Tidak Makan
Surat 2 Tesalonika 3:10 mengatakan, “jika seseorang tidak mau bekerja, janganlah ia makan”. Pernyataan ini Keras. Di manakah belas kasihan sosial kita? Di masa ketika kompensasi bagi pengangguran dan subsidi-subsidi sosial dijamin, dengan sikap demikian, Paulus mungkin tidak akan begitu populer pada pemilihan umum bahkan juga di antara orang-orang Kristen sendiri. Tetapi surat itu mengatakan, “Jika seorang tidak mau bekerja”. Hal ini menandakan tidak ada pilihan. Paulus tidak berbicara tentang orang-orang sakit, lanjut usia atau cacat, yang tidak punya pilihan. Aturan ini berlaku bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kerja (yang terlalu malas), terlalu rewel memilih, atau terlalu tidak bisa diandalkan untuk memegang suatu pekerjaan. Ayat 14 melanjutkan bahwa kita tidak boleh bergaul dengan orang yang menolak untuk bekerja dan menjadi benalu bagi masyarakat. Ada alasan-alasan yang kuat bagi seseorang untuk tidak bisa bekerja, dan kita tetap bertanggungjawab untuk saling mendukung dalam keadaan-keadaan seperti itu.
- Cukupilah kebutuhan keluarga anda; lih. 1 Tim 5:8
- Jadilah Pegawai yang taat dan penurut; Lih. Kolose 3:22, Bdk. Kis 24:16; cukupkanlah dirimu dengan gajimu (hak) – Lk 3:14; lih. juga 1 Petrus 2:23 , jangan membalas dan memaki.
- Jadilah Majikan yang adil; lih. Kol 4:1.
- Jadilkan kesempurnaan tolok ukur pekerjaan anda; lih. 1 Tes 4:11-12.
4. Kaum Buruh dan Gereja
Fenomena hidup kaum pekerja yang sejak dulu mendapat perhatian yang serius dari pihak Gereja. Dalam memperjuangkan prinsip keadilan terhadap pekerja, patut diteropong pandangan dan sikap simpati Paus Leo XIII, yang mengeluarkan Ensiklik Rerum Novarum; yang memaparkan masalah-masalah yang hidup di tengah kaum buruh. Ensiklik ini pertama-tama ditujukan bukan kepada kaum buruh, melainkan pada pemimpin-pemimpin Gereja.
Buruh dan usahawan yang dimaksudkan di dalam Ensiklik adalah orang Katolik dan karenanya masalah sosial menjadi juga masalah Gereja. Gereja tidak boleh berpangku tangan melihat kenyataan yang hidup dan mewarnai kehidupan manusia.
Uraian Ensiklik RN ini mengetengahkan dua golongan yang berbeda yakni buruh dan usahawan. Masalah buruh bukan sekadar masalah harta dan pembagian kekayaan; kemelaratan kaum buruh adalah masalah kebebasan kaum buruh dan penghargaan terhadap pribadi manusia.
Di samping itu juga, dihadirkan oleh pihak Gereja lewat Rerum Novarum mengenai upah; keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan perkembangan sosial di kalangan buruh. Begitu juga buruh katolik diberi persetujuan dari Paus untuk berpartisipasi dalam keorganisasian bukan katolik. Kebebasan ini merupakan tawaran yang terbuka dari pihak Gereja agar para buruh katolik dapat menempatkan diri sesuai dengan nama yang berlaku.
Yang paling utama dalam membela hak para buruh ini terletak pada pengakuan martabat mereka sebagai manusia. Pada dasarnya; perlakuan para pemilik modal terhadap buruh adalah memandang buruh sebagai barang dagangan yang harus mempunyai daya jual. Hal inilah yang dipandang Gereja terhadap para buruh; bahwa hak mereka tidak dihargai. Untuk itulah kaum buruh karena lemah berhak mencari kekuatan dalam kesatuan dengan membentuk serikat buruh. Perwujudan ke arah perserikatan ini di dukung oleh Gereja.
Dukungan Gereja bagi kaum buruh merupakan tanda partisipasi pihak Gereja yang terkait di mana para buruh berdomisili. Sikap Gereja/optio terhadap kaum buruh menjadikan kaum buruh sebagai pribadi manusia yang punya martabat. Nilai kemanusiaan kaum buruh untuk mendapat kelayakan dari hasil kerja mereka harus sesuai dengan standard yang mensejahterakan hidup mereka.
5. Spiritualitas Kerja/Buruh
Pengaruh globalisasi menuntut industri-industri menghasilkan produk-produk atau jasa yang bermutu prima. Suatu perusahaan akan kalah saing bila tidak mendatangkan produk-produk bermutu. Sehubungan dengan ini majikan dan para buruh dituntut untuk mampu bekerja secara profesional. Dari pihak majikan tuntutan yang berlebihan tanpa kesesuaian dengan hak dan kewajiban meningkatkan kasus-kasus perburuhan. Selain tuntutan majikan, kemauan kaum buruh sendirilah yang sering tidak menunjukkan harga dirinya melampaui alat-alat produksi dan imbalan yang diterima tidak lebih berharga daripada dirinya sendiri. Misalnya seorang buruh begitu sering lembur dengan tujuan untuk mendapatkan upah yang besar.
Berdasarkan kenyataan ini dapat dilihat bahwa spiritualitas kaum buruh adalah suatu panggilan untuk mendekatkan diri dengan Allah melalui pekerjaan yang dijalankannya. Dengan bekerja para buruh terlibat dalam karya penciptaan Allah. Mereka menjadi rekan kerja Allah dalam menata karya keselamatan di dunia ini. Karena itu para buruh dalam balam bekerja bukan karena terpaksa, melainkan untuk menyempurnakan kehidupan di dunia. Dengan bekerja mereka membuka diri bagi perspektif keselamatan.
Bekerja secara baik dan tetap menjaga kesehatan dalam bekerja merupakan upaya mengindahkan martabatnya sebagai ciptaan yang paling luhur di antara ciptaan. Cara bekerja yang baik dengan memperhatikan aspek kemanusiaannya sebagai buruh, membuktikan bahwa dirinya berharga, dirinya sendiri bukan alat-alat produksi. Atas dasar inilah para buruh seharusnya tetap menyadari makna kerja sebagai sumber kebutuhannya dan sekaligus tanda partisipasi bersama Allah dalam menyempurnakan dunia.
6. Hak dan Kewajiban Kaum Buruh
6.1 . Hak Istirahat
Untuk bekerja secara bertanggungjawab para buruh menggunakan waktu dan tenaga. Meskipun demikian Vat. II dalam GS 67 menyoroti agar dengan istirahat mereka menghayati kehidupan keluarga, budaya, sosial dan keagamaan serta mengembangkan daya kemampuan yang berangkali tidak bertumbuh dalam kerja profesionalnya. Hak untuk istirahat tidak hanya menyangkut tujuan ini, tetapi sangat erat kaitannya dengan penghargaan terhadap kemanusiaan para buruh. Mereka bukanlah alat produksi, sehingga perlu menjaga mertabatnya dengan istirahat. Karena itu istirahat merupakan salah satu sektor perlindungan terhadap kemanusiaan mereka.
Hak untuk istirahat merupakan hak setiap orang. Karena itu hak istirahat tersebut perlu diperjuangkan dalam kesepakatan bersama pemohon yang bersangkutan. Dalam kesepakatan kerja bersama (KKB) semua hal yang bersangkutan dengan hak-hak buruh perlu jelas demi keadilan.
Waktu istirahat sebagai jaminan perlindungan seperti dalam Peraturan Pemerintah Indonesia ditunjukkan dengan lamanya jam kerja (40 jam seminggu 7 jam sehari, lebih dari waktu ini termasuk lembur) dan lamanya istirahat dalam waktu satu minggu dan pada periode tertentu, termasuk cuti tahunan. Khusus untuk buruh perempuan, ada hak atas cuti karena haid, hamil, dan melahirkan. Kemudian buruh perempuan berhak untuk beristirahat sejenak untuk menyusui anaknya pada waktu kerja.
6.2 . Upah yang Adil
Dalam hubungan buruh dan majikan upah yang adil menjamin penghargaan terhadap martabat Buruh. Memberi upah merupakan kewajiban moril bagi majikan atau badan hukum yang mempekerjakan seseorang. Upah adalah imbalan bagi kerja yang dijalankan. Upah tidak boleh ditentukan sesuka hati. Pengupahan harus mempertimbangkan kehidupan pribadi dan kelayakan kebutuhan keluarga.
Pemerintah RI menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), yaitu gaji pokok dan tunjangan. Ketetapan ini mewajibkan majikan memberi upah tidak di bawah UMR. Mengenai hak buruh dikatakan bahwa imbalan atas pekerjaan atau jasa dinyatakan atau dinilai dalam bentuk pengupahan yang berdasarkan kepada persetujuan atau peraturan perundang-undangan. Pengupahan dilakukan dengan mengikuti perjanjian kerja, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarga, keamanan dan keselamatan ketika melaksanakan kerja.
Perlindungan pengupahan mencakup bahwa seorang berhak atas UMR, berhak atas upah kerja lembur, berhak atas upah selama tidak masuk kerja baik karena sakit maupun melaksanakan kegiatan lain di luar pekerjaannya. Berhak atas upah karena mengambil cuti. Perlindungan pengupahan juga berarti bahwa upah tidak boleh dipotong tanpa sebab yang jelas. Dengan demikian untuk menjamin upah yang adil senantiasa tergantung dari komponen pengupahan yang terletak dalam perjanjian antara buruh dan majikan atau sekurang-kurangnya mengindahkan perundang-undangan.
6.3 . Hak untuk Berserikat
Menyangkut serikat kerja, Kon. Vat. II menyatakan, di antara hak asasi manusia, hak para pekerja untuk membentuk secara bebas serikat-serikat yang sungguh-sungguh mewakili mereka dan dapat memberi sumbangan dalam mengatur kehidupan ekonomi. Mereka berhak untuk ikut serta dalam kegiatan serikat tanpa ancaman resiko kerugian. Hak berserikat atau bersekutu merupakan konsekwensi logis dari usaha-usaha memperjuangkan hak mereka secara adil. Artinya perserikatan dimaksudkan demi pembelaan kepentingan-kepentingan yang menyangkut mereka semua.
Perserikatan dapat didirikan berdasarkan jenis kerja, serikat buruh tani, karyawan-karyawati kantor, serikat buruh pabrik atau perusahaan dan lain-lain. Tugasnya ialah membela kepentingan mereka di setiap sektor terhadap kaum usahawan atau pemilik modal. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa serikat buruh merupakan unsur kehidupan sosial yang mutlak perlu, terutama dalam masyarakat industri modern. Serikat kaum buruh adalah corong perjuangan keadilan sosial yang tidak bertujuan melawan dan mengikis pihak-pihak lain. Oleh karena itu serikat buruh berbeda dengan pertarungan politik, di mana kekuasaan direbut. Serikat bertujuan untuk melindungi hak-hak yang adil dalam rangka kesejahteraan umum. Serikat buruh perlu melihat apa yang menentukan bagi martabat khas pelaksana kerja. Dalam hal ini kegiatan organisasi buruh membuka berbagai kemungkinan, misalnya penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan mendukung pengembangan diri mereka. Dengan serikat diharapkan kaum buruh semakin menyadari kemanusiaannya dalam segala segi.
Mengenai hak berserikat UUD’ 45, pasal 28 berbunyi demikian, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, ditetapkan dalam undang-undang”.
Lebih konkret dari apa yang diundang-undangkan oleh pemerintah perihal hak kaum buruh ini, Gereja juga merumuskannya dalam kapasitas kepedulian. Paus Leo XIII pada tahun 1891 mengeluarkan sebuah ensiklik Rerum Novarum. Ensiklik ini berbicara dan menyoroti dua hal penting dalam hubungannya dengan Sosial ekonomi:
· Ditentukan adanya kewajiban bagi orang kaya untuk memakai kekayaannya guna menolong sesama.
· Ditentukan adanya hak para kaum buruh untuk bersatu mendirikan perserikatan-perserikatan guna memperjuangkan kepentingan-kepentingan anggota serta memperbaiki nasibnya.
Serikat kaum buruh ini didirikan dengan tujuan untuk memperjuangkan nasib sesama kaum buruh. Bidang-bidang yang diperjuangkan adalah:
· Upah dan cara perhitungannya.
· Lamanya waktu kerja.
· Waktu istirahat dan cuti.
· Pengawasan tatatertib.
· Pemeliharaan kesehatan dan jaminan sosial.
· Tunjangan keluarga.
· Dana hari Tua.
6.4 . Hak atas Jaminan Keluarga
Upah yang adil bagi buruh yang berkeluarga berarti memperoleh imbalan yang cukup untuk menghidupi keluarga secara wajar. Upah dapat diberikan melalui apa yang disebut kebutuhan-kebutuhan keluarga tanpa suami atau istri berpenghasilan lain. Selain itu tunjangan sosial dapat dimaksudkan sebagai jaminan kehidupan dan kesehatan buruh beserta keluarganya.
Di samping mempunyai hak dan perlakuan-perlakuan yang adil terhadap haknya, kaum buruh mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap buruh wajib bekerja dengan baik, tidak menggunakan kekerasan, memelihara dan tidak membahayakan kekayaan majikan dan bersikap hemat.
6.5 . Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaminan sosial adalah suatu program guna mencegah dan mengatasi resiko-resiko sosial dari golongan buruh (pekerja), yang lemah dalam bidang ekonomi. Jaminan sosial ini berlaku dengan perusahaan dengan pekerja di perusahaan.
Adapun resiko-resiko tersebut antara lain: Dana Hari Tua (DHT), Sakit (Kesehatan), Kecelakaan, Kematian, Bersalin, Pengangguran dll. Tetapi, dengan adanya jaminan sosial, maka masalah sosial dapat diatasi dengan segera.
I. Lapangan tanggungan sosial:
- Tanggungan pensiun, Janda, anak yatim.
- Tanggungan sakit (kesehatan).
- Tanggungan kecelakaan.
- Tanggungan Pengangguran.
II. Bantuan Sosial (Social Assistance);
- Pemberian uang kepada badan-badan yang menyelenggarakan karya-karya sosial, seperti panti asuhan, asrama, tempat titip bayi.
- Penyelenggaraan usaha-usaha sosial yang tidak didasarkan pada tanggungan sosial.
7. Masalah-masalah Kaum Buruh
7.1 . Perendahan Terhadap harkat dan Martabat Manusia
Kalau kita tinjau ulang 50 tahun yang silam, sudah banyak hal yang patut dibanggakan. Banyak perkembangan yang sesuai dengan kemanusiaan. Namun tidak juga hal itu menutup kemungkinan bahwa banyak aspek yang perlu di renovasi dalam dalil-dalil kemanusiaan tersebut.
Cukup banyak praktek perendahan harkat dan martabat manusia, khususnya mereka yang berkecimpung di bidang jasa. Sering perusahaan-perusahaan mem-PHK karyawan dengan sepihak, tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasikannya kepada pihak terkait (buruh). Upah yang sangat rendah sebagai imbalan jasa mereka. Pelecehan terhadap manusia seperti ini merupakan gambaran bahwa harkat dan martabat manusia direndahkan.
Persamaan derajat rasanya kurang diakui dalam suatu sistem kerja, sehingga banyak pekerja menuntut pengakuan hak mereka sebagai manusia. Konkretnya, demonstrasi.
Memperjuangkan hak berarti memperjuangkan kemanusiaan. Jadi setiap orang harus diperlakukan berdasarkan martabat kemanusiaannya. Hak kemanusiaan ini terwujud melalui penghormatan kepada setiap orang dalam bidang kerjanya masing-masing sesuai profesi, jabatan dan statusnya, tingkat pendidikan serta keterampilannya. Namun yang terpenting dari semuanya itu adalah bahwa martabat mereka diakui dengan sepantasnya.
7.2 . Keadilan (Upah, Jamsos, DHT, Tunjangan Kesehatan)
Setiap orang yang bekerja berhak untuk menerima balas jasa. Balas jasa yang diterima itu harus sesuai dengan jasa yang diberikan. Itulah keadilan. Yang sering terjadi adalah bahwa balas jasa (upah) tidak sesuai dengan jasa yang diberikan kepada perusahaan. Dari rasa keadilan tersebut ada beberapa kaidah yang tetap mesti diperhatikan:
· Balas jasa itu harus cukup untuk hidup menurut kedudukan dan martabat
manusia bersama dengan keluarganya.
· Balas jasa itu harus kurang lebih seimbang dengan hasil kerja (jas yang diberikan). Tentu di sini harus disesuaikan dengan pendidikan dan keterampilan seseorang.
· Balas jasa itu harus ditambah dengan keuntungan perusahaan.
Ketidakadilan sering menjadi awal perendahan martabat manusia. Di pelbagai bidang kerja, muncul sorotan-sorotan menuntut hak. Tetapi tidak jarang sorotan itu kurang dipedulikan oleh pihak terkait. Sebenarnya banyak aspek yang dapat mengangkat harkat dan martabat manusia asalkan semua pihak dapat melihat nilai itu di dalam kerjanya. Memang sering terjadi sikap-sikap yang merugikan kemanusiaa itu. Sebagai usaha-usaha konkret dapat dimulai dari diri setiap orang. Contoh konkret dari ketidakadilan tersebut: Upah rendah (tidak memenuhi UMR), Jamsos tidak diberikan, DHT tidak diberikan demikin juga dengan tunjangan kesehatan, dan lain-lain.
8. Tujuan Pendampingan Kaum Buruh
Tujuan pendampingan kaum buruh yang diusahakan Gereja adalah dengan mengambil keberpihakannya terhadap perjuangan nilai-nilai luhur pribadi manusia dalam proses kerja. Tujuan pendampingan ini dapat disoroti dari dua bagian besar yang berkaitan dengan sikap Gereja dan pernik-pernik kehidupan kaum buruh.
8.1 . Mengangkat Harkat Martabat Kaum Buruh
Keluhuran dan martabat manusia terdapat dalam kemampuan untuk menjadi aktif, untuk bekerja pada dan dunia yang material dan inderawi itu. Manusia tidak sama dengan kesadarannya, manusia yang bekerja produk hasil kerja manusia bukan semata-mata obyek usaha. Kalau benar bahwa manusia bekerja maka manusia mengejawantahkan diri dengan produk kerjanya dan produk kerja menjadi bagian dirinya sendiri.
8.2 . Gereja melihat masalah kaum Buruh adalah masalah pastoral karitatif
Solidaritas sungguh merupakan kebajikan kristiani. Seruan solidaritas dan aksi serentak yang ditunjukkan kepada para buruh khususnya mereka yang dipekerjakan di cabang yang terspesialisasi, sangat sempit, bersifat monoton, dan tidak mengacukan pribadi manusia, dalam perusahaan-perusahaan industri, tempat mesin cadang untuk mendominasi manusia, seruan itu ditinjau dari sudut etika sosial memang penuh arti dan menyentuh hati. Itulah reaksi menantang merosotnya manusia sebagai pelaksana kerja, dan melawan penghisapan keterlaluan yang mengiringinya dalam hal penyajian, kondisi-kondisi kerja dan jaminan sosial bagi Buruh. Reaksi itu menghimpun dunia perburuhan menjadi satu persekutuan yang ditandai solidaritas yang kuat. Dengan menganut seruan yang tercantum dalam ensiklik “RN” dan sekian banyak dokumen magisterium Gereja sesudahnya, perlu diakui dengan terus terang bahwa reaksi melawan sistem ketidakadilan yang sangat merugikan dan berteriak kepada Allah, menyerukan pembalasan dan yang merupakan beban berat dalam periode industrialisasi yang begitu pesat, memang dari sudut pandang moralitas sosial dapat dibenarkan. Situasi itu mendapat dukungan sistem sosio politik liberal yang berdasarkan kaidah-kaidah ekonomistisnya, mengukuhkan dan melindungi prakarsa ekonomi oleh para pemilik modal tertentu tetapi kurang mengindahkan hak-hak kaum buruh dengan alasan bahwa kerja manusiawi merupakan alat produksi belaka, lagi pula modalnya dilandasi faktor efisien dan tujuan produksi.
Sejak itu solidaritas kaum buruh ditunjang oleh pihak-pihak lain yang lebih jelas menyadari hak pekerja itu dan mau lebih penuh melibatkan diri, dalam banyak hal, menimbulkan perubahan-perubahan yang mendalam. Gerakan-gerakan solidaritas di bidang kerja – solidaritas itu tidak pernah berarti sikap tertutup bagi dialog dengan pihak-pihak lain – dapat diperlakukan juga dengan kondisi kelompok sosial yang semula tidak termasuk gerakan-gerakan itu, tetapi dengan berubah-ubahnya sistem sosial dan kondisi-kondisi hidup sedang mengalami yang seharusnya merupakan “proletarianisasi” atau yang menurut kenyataan berada dalam situasi “proletariat”.
Oleh karena itu dibutuhkan studi terus menerus tentang subyek kerja dan tentang kondisi-kondisi hidup bekerja. Untuk mencapai keadilan sosial di pelbagai kawasan dunia, dan dalam hubungan dengan mereka, diperlukan gerakan-gerakan solidaritas yang setiap baru di kalangan kaum buruh. Solidaritas itu harus ada kapan saja dibutuhkan karena pelaku kerja mengalami kemorosotan sosial, karena penghisapan kaum buruh dan karena mungkin makin meluasnya medan kemiskinan dan kelaparan. Gereja mempunyai komitmen yang mantap terhadap perkara itu, sebab Gereja menganggap itulah misinya, pelayanannya, bukti kesetiaannya terhadap Kristus, sehingga sungguh dapat menjadi “Gereja kaum miskin”. Dan “kaum miskin” tampil dalam pelbagai bentuk. Cukup sering pula “kaum miskin” itu tampil sebagai akibat pelanggaran kerja manusiawi.
Gereja dapat memainkan peranannya dalam menangani kaum buruh, seperti misalnya;
- Gereja mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya, karena masalah-masalah ini mempengaruhi agama dan moralitas.
- Dengan menggunakan prinsip-prinsip injili Gereja dapat membantu memperdamaikan dan manyatukan pertentangan antar kelas.
- Tujuan yang mau dicapai Gereja adalah memperdamaikan dan menyatukan kelas-kelas yang saling bertentangan.
- Gereja dapat mendidik masyarakat untuk bertindak secara adil.
- Gereja bukan saja pewarta keadilan, tetapi juga harus menjadi pelaksananya.
9. Bentuk-Bentuk Pendampingan / Pastoral Kaum Buruh
Di setiap keuskupan-paroki, idealnya disediakan tenaga (imam & non-imam) sebagai pendamping dari orang-orang yang terpinggirkan dalam hal ini khususnya untuk kaum buruh. Dengan cara ini, Gereja ikut ambil bagian secara aktif untuk menyelamatkan mereka yang membutuhkan pertolongan, jadi tidak tinggal pada keprihatinan saja, tetapi sungguh diterapkan dalam tindakan. Di sini kami memaparkan beberapa model pendampingan dari sekian banyak model yang dapat diberikan kepada kaum buruh, untuk dilaksanakan oleh pihak Gereja:
9.1 . Pendengar
Melalui wakil-wakil yang dipercayakan oleh lembaga (keuskupan-paroki) untuk menangani kaum buruh dan permasalahannya, diharapkan Gereja pertama-tama mendengar keluh kesah yang disampaikan oleh para buruh. Dari mendengar kemudian mengerti masalah yang ada setelah itu mungkin ada sesuatu yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh kaum buruh.
9.2 . Pembimbing Rohani
Dalam karya pastoralnya, Imam & non imam yang ditunjuk sebagai pendamping kaum buruh juga dapat berfungsi sebagai pembimbing rohani. Bimbingan rohani ini secara khusus bagi mereka yang seiman tetapi tidak menutup kemungkinan bagi mereka yang beragama lain. Bimbingan rohani ini dapat dilakukan secara personal lewat pembicaraan pribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara komunal, lewat pertemuan-pertemuan, retret, rekoleksi dll.
9.3 . Konselor
Sering terjadi bahwa para petugas pastoral menjadi konselor bagi para buruh meskipun secara khusus mereka tidak ahli dalam bidang ini. Dituntut dari mereka yang khusus terjun dalam perburuhan ini untuk sekurang-kurangnya memahami masalah-masalah yang hidup di kalangan kaum buruh dan punya minat untuk menangani masalah-masalah yang ada.
9.4 . Membela hak kaum buruh:
Sebagai pekerja, kaum buruh sering mendapat perlakuan yang tidak adil; dari soal gaji yang tidak layak, perlakuan yang tidak semestinya, masalah tunjangan yang tidak jelas dll. Berhadapan dengan situasi ini Gereja harus dengan sadar dan dengan rela berbuat sesuatu sebagai wujud keberpihakannya terhadap kaum miskin. Lewat tindakannya baik secara konkrit maupun dalam karya pewartaannya, Gereja harus berusaha memperjuangkan hak dan martabat kaum buruh. Contoh konkrit misalnya:
- Ikut ambil bagian dalam menyuarakan perjuangan nasib kaum buruh yang diajukan ke lembaga-lembaga pemerintahan.
- Menyisipkan dalam khotbah atau katekese mengenai masalah-masalah perburuhan, sehingga umat disadarkan bahwa ada masalah yang hidup di kalangan para buruh.
10. Penutup
Bersamaan dengan industrialisasi yang tak terelakan, dunia kaum buruh di tanah air semakin meluas. Masalah-masalah perburuhan semakin mendesak. Seluruh bangsa ditantang untuk mewujudkan hubungan kerja yang sesuai dengan martabat manusia – kaum buruh, dan sekaligus menjamin keberhasilan pembangunan. Berhadapan dengan situasi ini, Gereja terpanggil untuk menunjukkan perannya sebagai bagian dari tugas perutusannya untuk menghadirkan kerajaan Allah di dunia ini. Apa saja panggilan Gereja berhadapan dengan masalah Perburuhan?
- Gereja perlu menyadari bahwa memang ada masalah, bahwa stabilitas, kemajuan ekonomi dan mutu etis pembangunan di negara kita tergantung juga pada keberhasilan kita memecahkan masalah perburuhan secara adil dan masuk akal.
- Gereja Katolik harus turut secara aktif memecahkan masalah perburuhan ini tidak dengan berjalan sendiri, tetapi turut dalam kelompok kerjasama dalam mengatasi masalah perburuhan nasional dan internasional.
Jalan Keluar:
Apa yang dapat dibuat berhadapan dengan masalah ini?
- Perspektif ke dalam; Kita (Gereja) pertama-tama harus mulai dengan diri kita sendiri dalam lingkungan dan tanggung jawab masing-masing. Kita menjadi orang yang munafik jika kita tahu banyak tentang perburuhan tetapi kita sendiri memperlakukan karyawan-pekerja sendiri secara tidak adil. Hal ini kena pada orang-orang katolik (yang memiliki perusahaan memegang tanggung jawab dari dalamnya) dan lembaga-lembaga katolik keuskupan, paroki, rumah sakit katolik, sekolah-sekolah katolik dan biara-biara…. Apakah upah, syarat kerja, assuransi kesehatan dan jaminan hari tua sudah diperhatikan dengan wajar-layak?
- Perspektif keluar; Jika kita telah berlaku adil-wajar terhadap pekerja yang ada di sekitar lingkungan kita, barulah kita dapat ikut berpartisipasi dalam mengatasi masalah perburuhan secara luas;
· Tergantung dari kapasitas masing-masing orang-lembaga. Jika sulit untuk berbuat secara langsung terhadap kaum buruh sekurang-kurangnya ikut memberikan perhatian dengan mempengaruhi masyarakat (lewat kehadiran, khotbah, pengajaran) bahwa ada masalah.
· Lembaga-lembaga kerasulan kita, terutama paroki, hendaknya memberikan orang (imam/non- imam) dan waktu kepada kaum buruh di wilayahnya.