Pemberian dan Penolakan Pemakaman Gerejawi

Gereja Katolik adalah sakramen Kristus atau tanda kehadiran Kristus di dunia. Lewat Gereja-Nya, Kristus hadir menyertai umat-Nya sejak pembaptisan hingga kematiannya dan pemakamannya. Pendampingan itu diharapkan mendatangkan keselamatan bagi yang bersangkutan. Karena itu pendampingan Kristus lewat Gereja-Nya tidak berakhir dengan kematian seorang pengikut-Nya, tetapi sampai pada pemakaman dan juga sesudah pemakaman. Gereka Katolik punya kepedulian kasih terhadap keselamatan jiwa warganya. Untuk itu, Gereja Katolik menetapkan sejumlah norma hukum yang mengatur pemakaman gerejawi agar pemakaman itu berguna juga untuk keselamatan orang bersangkutan. Kanon 1176 § 1: "Bagi orang-orang beriman kristiani yang telah meninggal dunia haruslah diselenggarakan pemakaman gerejawi, seturut norma hukum".

Ada norma hukum Gereja yang mengatur pemakaman orang beriman Katolik. Norma hukum itu tercantum dalam Hukum Kanon Gereja No. 1176 - 1185. Rangkaian norma hukum tersebut di atas mengatur pemakaman setiap orang Katolik. Pada Kanon 1183-1185 diatur secara khusus "Pemberian dan Penolakan Pemakaman Gerejawi". Hal ini patut menjadi perhatian seluruh umat.

Pemberian Pemakaman Gerejawi

Kanon 1183

§ 1. Sejauh mengenai upacara pemakaman, para katekumen diperlakukan sebagai orang beriman kristiani. (Boleh dimakamkan secara Katolik di pemakaman Katolik).
§ 2. Ordinaris Wilayah (Uskup) dapat mengizinkan agar anak-anak kecil yang sebanarnya mau dibaptis oleh orangtuanya, namun telah meninggal dunia sebelumnya, diberi pemakaman gerejawi. (Pemakaman bayi/anak yang belum dibaptis harus mendapatkan izin dari uskup).

Penolakan Pemakaman Gerejawi

Kanon 1184

§ 1. Tidak boleh diberi pemakaman gerejawi, kecuali jika sebelum meninggal menampakkan sekedar tanda-tanda tobat:

  • Mereka yang nyata-nyata murtad, mengikuti bidaah dan skisma
  • Mereka yang memilih kremasi jenazah mereka sendiri demi alasan yang bertentangan dengan iman kristiani
  • Pendosa-pendosa publik lainnya yang tidak dapat diberi pemakaman gerejawi tanpa menimbulkan sandungan bagi kaum beriman
  • Jika ada keragu-raguan, hendaknya Ordinaris Wilayah dihubungi yang keputusannya harus dituruti.
Kanon 1185. 

Bagi orang yang tidak boleh dimakamkan secara gerejawi, juga tidak boleh dipersembahkan Misa pemakaman apa pun.

Norma hukum tentang Penolakan Pemakaman Gerejawi tersebut di atas perlu mendapatkan perhatian serius dri Ketua Lingkungan khususnya dan seluruh umat. Adanya norma tentang penolakan itu mau mengingatkan semua orang Katolik bahwa pemakaman gerejawi adalah sebuah upacara suci yang hanya diberikan kepada orang yang tidak berhalangan untuk menerimanya. Makna "berhalangan" untuk menerima upacara pemakaman punya makna yang sama dengan berhalangan menerima Komuni Kudus. Orang yang bertahun-tahun tidak pernah ke gereja, dia berhalangan untuk menerima Komuni Kudus, sebelum dia menerima Sakramen Tobat. Orang yang sama juga berhalangan untuk menerima pemakaman gerejawi, kecuali kalau dia bertobat sebelum meninggal yakni menerima Sakramen Tobat dan Sakramen Pengurapan Orang Sakit. Orang seperti itu sering dijuluki kafir modern.  Mereka hanya masuk gereja pada saat baptis dan sesudah itu cuti besar. Hal ini bisa menjadi batu sandungan bagi umat yang lain. Bisa saja orang beranggapan, "Meskipun tidak aktif ke gereja dan lingkungan, yang penting waktu mati dimakamkan secara Katolik". Jelas hal ini dapat mempengaruhi semangat iman umat yang lain.

Memperhatikan norma Penolakan Pemakaman Gerejawi tersebut di atas, para Ketua Lingkungan diwajibkan untuk mengingatkan umatnya terlebih yang tidak aktif ke gereja agar menegaskan kekatolikannya. Jangan sampai ada orang menjadi katolik abu-abu. Rasul Yohanes menulis: "Aku tahu segala pekerjaanmu: engkau tidak dingin dan tidak panas. Alangkah baiknya jika engkau dingin atau panas! Jadi karena engkau suam-suam kuku, dan tidak dingin atau panas, Aku akan memuntahkan engkau dari mulut-Ku" (Why 3:16). Rasul Yohanes mengingatkan kita untuk tegas dalam penghayatan dan perwujudan iman Katolik kita. Kalau beriman Katolik, hayati dan wujudkan iman Katolik itu atau menjadi orang Katolik yang panas atau bersemangat mewujudkan iman Katolik. Dan kalau tidak mau lagi menjadi orang Katolik, kiranya dinyatakan secara tegas. Jangan kita jadi orang Katolik yang suam-suam kuku, karena akan dimuntahkan oleh Allah. Mari pada tahun iman ini kita mengadakan pembaharuan semangat iman kita! *P. Alex Dato, SVD.



Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget