KHK: Dokumen Legislatif Gereja Yang Utama

Kitab Hukum Kanonik atau Codex Juris Canonici, yang sekarang berlaku di – Ritus Latin Gereja Katolik, diumumkan oleh Paus Yoanes Paulus II pada tahun 1983 dengan wewenang kepausan, walaupun hanya berlaku untuk Ritus Latin. Segi ini kurang dipegang secara konsekuen. Kadang-kadang Ritus Latin masih secara diam-diam disamakan begitu saja dengan Gereja Katolik seluruhnya. Hukum Gereja yang umum untuk semua ritus pernah diusahakan juga, yaitu Lex Ecclesiae Fundamentalis, tetapi penyusunannya gagal. Karena suatu komisi khusus memutuskan untuk tidak mempromulgasikan Lex Fundamentalis bagi seluruh Gereja, maka banyak kanon dari rancangan Lex ini dipindahkan ke dalam KHK pada revisi terakhir (1981) sebelum promulgasinya. Kejadian ini ikut bertanggungjawab atas sifat kHK yang ganda, yaitu hukum ritus tertentu dengan sekaligus memuat kanon-kanon hukum yang menyangkut Gereja universal. KHK mengikat hanya orang-orang Katolik yang dibaptis dalam Gereja Katolik atau kemudian diterima ke dalamnya, berusia 7 tahun ke atas dan berakal sehat (kan 11).

Hukum untuk Ritus Timur dikenal dengan sebutan Kitab Kanon-Kanon Gereja Timur atau Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium (CCEO) diumumkan oleh paus dalam Sidang Sinode para uskup pada tahun 1990 dan diberlakukan untuk para anggota-anggota (jadi bukan untuk suatu wilayah terbatas) dari 21 Ritus Timur pada peraturan khas beberapa Gereja Timur yang bersatu dengan Roma. Kedudukan dan wewenang khusus pada  batrik Ritus – Kopt (Mesir), - Maronit (Libanon), Siria, - Melkit (Timur Tengah), Armenia dan Khaldea (Irak) diakui. Diharapkan bahwa CCEO akan mendukung usaha ekumneis dengan Gereja-Gereja  - Ortodox yang sama bahasa dan ritusnya. Kitab ini merupakan suatu ‘alternatif Katolik’ atas Kitab Hukum Kanonik (KHK) dengan memperlihatkan, bahwa masalah-masalah dapat diatur secara berbeda di suatu – communio Gereja-Gereja Partikular Katolik, bahkan termasuk masalah penting yang menyangkut struktur dasar, misalnya pengangkatan Uskup bukan oleh Paus, melainkan oleh batrik yang mengepalai suatu ritus atau – klerus yang tidak wajib berselibat.

1. Revisi KHK

Atas prakarsa Yoanes XXIII (1959) dan sebebagai tugas yang diberikan Konsili Vatikan II, maka suatu komisi khusus dibentuk sejak tahun 1965 mulai merevisi Kitab Hukum Kanonik 1917 untuk membaharui tata kehidupan gerejani. Revisi ini bukan hanya merupakan koreksi (Paulus VI) atas Kitab Hukum yang lama, melainkan suatu pembaharuan mendalam berdasarkan semangat Injil sesuai dengan ajaran Konsili. Namun demikian, KHK menggunakan beberapa dokumen Konsili dengan menerapkannya secara sempit. Komisi menggunakan nasihat dan usul – Konperensi-Konperensi Uskup seluruh dunia, khususnya beberapa uskup dan ahli hukum terpilih. KHK tidak bermaksud meneruskan pembaharuan Konsili, melainkan merealisasikan pembaharuan itu sejauh mungkin melalui jalur hukum. Mengenai maksud Kitab Hukum ini Yoanes Paulus II mengatakan dalam Konstitusi Apostolik Sacrae disciplinae leges:
Tuhan Kristus sama sekali tidak ingin menghapus warisan amat kaya dari Hukum Taurat dan para nabi, yang perlahan-lahan berkembang berkat pengalaman – umat Allah PL dalam peredaran sejarah. Ia sedemikian menggenapinya (bdk Mt 5:17), sehingga secara baru dan lebih luhur masuk ke dalam warisan PB. Memang waktu S. Paulus menerangkan – misteri Paskah, ia mengajarkan bahwa manusia tidak dibenarkan karena perbuatannya menurut Hukum, melainkan karena iman (bdk Rom 3:28; lih. Gal 2:16). Namun demikian, Paulus tidak menyangkal bahwa Kesepuluh Perintah Allah tetap berlaku dan mengikat (bdk Rom 13:8-10; lih. Gal 5:13-25; 6:2); juga ia tidak menyangkal pentingnya disiplin di Gereja Tuhan (1Kor 5 dan 6)…
Sama sekali bukan maksud Kitab Hukum ini untuk menggantikan iman, rahmat, - karisma dan terlebih-lebih cintakasih dalam kehidupan Gereja atau umat beriman. Sebaliknya, tujuan utama Kitab Hukum adalah: Menumbuhkan semacam teta-tertib dalam umat, yang memberikan tempat utama pada cinta kasih, rahmat dan karisma, dan sekaligus memudahkan perkembangan yang teratur dari semuanya itu, baik dalam kehidupan umat seluruhnya maupun  dalam kehidupan tiap-tiap anggotanya.

Kitab Hukum merupakan dokumen legislatif Gereja yang utama. Kitab ini bersandar pada warisan hukum dan perundangan dari wahyu serta – tradisi, dan harus dipandang sebagai sarana tak tergantikan untuk menegakkan ketertiban, yang seyogyanya terjaga baik dalam hidup pribadi maupun –sosial, seperti juga dalam kegiatan Gereja itu sendiri. Maka, Kitab Hukum ini terutama menetapkan unsur-unsur fundamental yang menyangkut struktur hierarkis serta organis Gereja, - entah yang ditetapkan oleh Pendiri Ilahi atau berdasar pada tradisi para Rasul ataupun pada tradisi lain yang sudah sangat tua. Lalu, di samping norma-norma pokok yang menyangkut pelaksanaan tiga macam tugas yang dipercayakan kepada Gereja, Kitab Hukum perlu juga menetpakan beberapa aturan dan norma untuk tindakan-tindakan.

Kitab Hukum sebagai sarana, sepenuhnya sesuai dengan hakikat Gereja. Hakikat ini terutama diajarkan secara umum oleh Konsili Vatikan II dan khususnya dalam ajarannya mengenai Gereja. Dalam batas tertentu, Kitab Hukum baru ini dapat dipandang sebagai usaha besar untuk mengalihbahasakan ajaran Konsili mengenai Gereja ke dalam bahasa kanonik. Walupun tidak mungkin mengalihkan citra Gereja, seperti digambarkan dalam ajran Konsili, ke dalam bahasa kanonik secara sempurna, namun Kitab Hukum harus selalu dikembalikan pada citra tadi sebagai polanya yang utama. Sebab sejauh itu mungkin – dengan mengingat sifat Kitab Hukum itu,  - Kitab itu harus mengungkapkan garis-garis besar citra tadi.”

Menurut Paus, KHK 1983 mencerminkan ajaran Konsili tentang Gereja, khususnya tentang Gereja sebagai Umat Allah (G 2) dan – communio atau persekutuan, tentang otoritas hierarkis sebagai pengabdian (G 3), lalu juga tentang hubungan antara Gereja Universal dan Gereja-Gereja Partikular, tentang semua orang beriman yang mengambil bagian dalam jabatan Kristus sebagai Imam, Nabi dan Raja (Kan 204, 1), yang menjadi dasar kewajiban dan hak orang beriman. Namun demikian, pandangan lama yang hierarkis-klerikal tentang Gereja tetap mempengaruhi perumusan hukum kanonik ‘baru’ ini (a.l. karena ‘perbaikan beberapa ahli’ pada menit terakhir).

KHK terdiri dari 1.752 kanon yang terbagi atas 7 buku, yaitu:

  1. Norma-Norma Umum
  2. Umat Allah
  3. Tugas Mengajar Gereja
  4. Tugas Menguduskan Gereja
  5. Harta Benda Gereja
  6. Hukuman Dalam Gereja
  7. Proses-Proses

Para gembala kini memiliki norma-norma yang pasti untuk mengarahkan kegiatan pelayanan suci mereka secara tepat. Dengan Kitab Hukum itu diberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengenal hak dan kewajiban masing-masing, dan ditutup jalan untuk bertindak sewenang-wenang. Penyalahgunaan yang mungkin timbul dalam tata-tertib gerejani karena tidak adanya undang-undang, kini dengan lebih mudah dapat dicegah dan dilenyapkan. Semua karya kerasulan, lembaga dan prakarsa memperoleh dasar untuk maju dan berkembang …. (Pendahuluan KHK).

2. Perkembangan KHK

Perkembangan baik yang terdapat dalam KHK menurut komentar American Canon Law Society adalah a.l.:

  • Pandangan tentang Gereja sebagai Umat Allah mengandung pandangan bahwa semua anggotanya, berdasarkan Pembaptisan mereka, diutus untuk menjalankan misi Kristus sebagai Imam, Nabi dan Raja. 
  • Semua orang beriman pada dasarnya sama kedudukannya berdasarkan Sakramen Pembaptisan dan Penguatan.
  • Peranan aktif orang awam sebagai khas awam menjadi lebih jelas.
  • Tekanan bukan pada kedudukan pejabat, tetapi pada pelayanan mereka terhadap umat.
  • Penerimaan prinsip subsidiaritas dengan pluarisme struktural.
  • Penekanan wajar pada Gereja Partikular dan Uskup.
  • Tekanan pada tanggungjawab terhadap harta benda
  • Prioritas yang diberikan pada reksa  pastoral dan kelongggaran mengenai lembaga-lembaga kanonik untuk memudahkan misi Gereja (mis. Strukutr paroki, perayaan Sakramen-Sakramen…).

Memang, KHK jauh berbeda dari Kitab Hukum tahun 1917, yang memandang Gereja terutama sebagai suatu ‘masyarakat sempurna’ mirip dengan Negara, sehingga hukum gerejani dipikirkan, disusun dan diinterpretasikan menurut teori hukum yang umum (bukan khas keagamaan, apalagi injili.). Idealnya: suatu sistem hukum yang lengkap tanpa pertentangan. KHK 1983 lain: Gereja dipandang sebagai Umat Allah, suatu misteri atau sakramen yang mengandung unsur ilahi. Maka, bahasanya tidak semata-mata yuridis, tetapi juga bercorak teologis, khususnya jika mengutip dokumen-dokumen Konsili (walalupun tidak selalu dengan tepat). Ruang luas yang diberikan kepada para pejabat Gereja untuk menerapkan kanon-kanon umum secara supel dan manusiawi dimaksudkan demi keselamatan orang beriman (berbeda dengan hukum kenegaraan).

3. Pada Kehendak Allah: Walaupun Tidak (Mungkin) Sempurna

Setiap hukum bersifat manusiawi dan karenanya kurang sempurna. Beberapa kemajuan besar KHK dibanding Kitab Hukum 1917 sudah dicatat di atas. Namun demikian, tidak semua harapan yang antara lain diungkapkan juga dalam Konsili, terpenuhi. Ketentuan KHK mengenai kerjasama dan ikut bertanggungjawabnya kaum awam serta tugas-tugas resmi mereka dalam Ibadat, kurang mendukung perkembangan yang lebih lanjut. Hal ini berhubungan dengan gejala-gejala klerikalisme, khususnya kecenderungan sentralistis yang menguatkan kedudukan – batrik di Ritus Latin, yaitu uskup Roma atau Paus. Walaupun kedudukan uskup diosesan dalam Gereja Partikular ditonjolkan, namun dalam Konsili Ekumenis tidak dibicarakan sebagai lembaga kanonik dalam Gereja, dan Sinode Uskup Sedunia tetap lembaga konsultatif semata (Kan 342 – 348).

Dalam hukum konstitusional Negara tiga kekuasaan – legislatif, yudikatif dan eksekutif – jelas-jelas dibedakan dan saling mengimbangi, supaya para warganegera terlindung dari kekuasaan pemerintah yang raksasa. Dalam KHK, ketiga kekuasaan tersebut berpusat pada paus untuk Gereja seluruhnya, dan pada uskup diosesan untuk Gereja Partikular (bdk Kan 135, 331, 391). Memang, hukum kanonik tidak berdasarkan mandat umat beriman, dan tidak menopang keseimbangan ketiga kekuasaan. Inspirasi hukum gerejani harus dicari dalam Injil dan tradisi Gereja (yang dilihat secara kristis). Akan tetapi, keyakinan itu tidak mengharuskan KHK bercorak begitu hierarkis, artinya vertikal saja sehingga segi horisontal hampir tidak ada; misalnya, pengadilan administratif tersendiri tidak ada lagi (walaupun dalam konsep 1980, Kan 1689 – 1692, masih terdapat). Maka, naik banding terpaksa harus diajukan di dalam jalur administrasi itu sendiri (bdk Kan 1400). Sehatnya pola itu pantas diragukan dan tidak dapat dikatakan ‘seharusnya demikian’ dalam Gereja karena itu Gereja. Maka, daftar hak-hak dasar orang beriman (Kan 208 – 223 ) masih perlu dilengkapi. Berhubungan dengan sifat itu: KHK agak sering mengizinkan bahwa ‘ dispensasi’ atau ‘eksemsi’ diberikan oleh mereka yang berwewenang (bdk Kan 85-93).

Berlakunya KHK tergantung dari penerimaan oleh Gereja seluruhnya. Memang, menurut teori pengumuman, hukum berlaku dengan diumumkan, tetapi menurut teori – resepsi, hukum berlaku sesudah diterima oleh seluruh Gereja. Roma berpegang pada teori pertama; kenyataan mendukung teori kedua. Para ahli hukum sesudah berhasil meyakinkan umat bahwa KHK cukup transparan terhadap hukum ilahi, dan dengan demikian akhirnya pada kehendak Allah, walaupun tidak (mungkin) secara sempurna.

P. Alex Dato'L, SVD

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget