Gereja dan Politik (Editorial)

Dalam upaya meningkatkan mutu informasi yang disajikan oleh KAIROS bagi para pembacanya, KAIROS secara berkala berusaha mengelompokkan topik-topik informasi yang ingin disajikan. Setiap topik akan dihantar lebih dahulu melalui editorial dari redaksi. Topik-topik yang dibahas, kemudian akan dikelomppokan dalam kategori tertentu.

Memasuki bulan November 2013, KAIROS mengetengahkan tema "Gereja dan Politik". Opini, artikel, dan tulisan lainnya yang berhubungan dengan politik anda dapat baca selanjutnya dalam kategori "Gereja dan Politik". Pengelompokkan ini bertujuan untuk memudahkan pembaca dalam mencari tulisan-tulisan yang berhubungan dengan topik tertentu.

Hakekat Politik

Politik secara etimologis berasal dari kata polis (Yunani) yaitu negara-kota atau pemerintahan kota. Politik secara umum diartikan sebagai seni mengatur kehidupan (kota, negara) demi mencapai kebaikan/kepentingan/kesejahteraan bersama (bonum commune). Dari pengertian ini, dapat dikatakan bahwa politik merupakan kegiatan yang dilakukan manusia untuk menciptakan, mempertahankan, dan memperbaiki tata aturan dalam suatu masyarakat demi kebaikan dan kemajuan bersama.

Bagaimana menciptkan dan memperjuangan kebaikan/kepentingan bersama itu? Tetap merujuk pada pengertian polis ini. Istilah-istilah lain yang timbul bersamaan dengan polis adalah polites (warga negara) dan politeia (bagaimana menjadi warga negara yang baik dan bagaimana menciptakan sebuah pemerintahan yang baik). Dengan pengertian ini, seseorang yang berpolitik berarti sedang melibatkan dirinya dalam memperjuangkan kepentingan dan kebaikan bersama. Akan menjadi salah bila seseorang menyatakan dirinya sedang berpolitik, tetapi de facto dia sedang berusaha memperjuangkan kepentingan pribadi atau golongan apalagi bila hal itu berakibat fatal bagi kebaikan bersama. Dalam keadaan seperti ini, politik yang pada hakekatnya merupakan sesuatu yang baik, untuk kebaikan umum berobah menjadi tidak baik karena dipenuhi dengan keburukan, penuh persaingan tidak sehat, pertentangan dan perpecahan, serta dijadikan sebagai alat untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok. Kebaikan umum yang seharusnya diperjuangkan, justeru diabaikan dan dihancurkan, hanya menjadi slogan kosong.

Keterlibatan Gereja dalam Politik

Tidaklah benar pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa Gereja tidak mendukung politik. Atau pandangan-pandangan yang mengatakan bahwa berpolitik merupakan dosa di mata Gereja. Untuk mendukung pernyataan ini, berikut ini kami mengutip beberapa kanon dalam Kitab Hukum Kanonik yang menjadi dasar keterlibatan Gereja dalam politik.

Kan. 225 § 1: Seperti semua orang beriman kristiani yang berdasarkan baptis dan penguatan ditugaskan Allah untuk kerasulan, kaum awam terikat kewajiban umum dan mempunyai hak, baik secara perseorangan maupun tergabung dalam perserikatan, untuk mengusahakan, agar warta ilahi keselamatan dikenal dan diterima oleh semua orang di seluruh dunia; kewajiban itu semakin mendesak dalam keadaan-keadaan dimana Injil tidak dapat didengarkan dan Kristus tidak dapat dikenal orang selain lewat mereka.
Kan. 227: Kaum beriman kristiani awam mempunyai hak agar dalam perkara-perkara masyarakat dunia diakui kebebasannya, sama seperti yang merupakan hak semua warga masyarakat; tetapi dalam menggunakan kebebasan itu hendaknya mereka mengusahakan agar kegiatan-kegiatan mereka diresapi semangat injili, dan hendaknya mereka mengindahkan ajaran yang dikemukakan Magisterium Gereja; tetapi hendaknya mereka berhati-hati jangan sampai dalam soal-soal yang masih terbuka mengajukan pendapatnya sendiri sebagai ajaran Gereja.
Kan. 287
§ 1: Para klerikus hendaknya selalu memupuk damai dan kerukunan sekuat tenaga berdasarkan keadilan yang harus dipelihara di antara sesama manusia.
§ 2: Janganlah mereka turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum.
Pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa Gereja memandang politik semata-mata sebagai hal kotor, licik, penuh intrik dan persaingan, syarat dengan kepentingan pribadi, diam dan pasif itu bertentangan dengan amanat Konsili Vatikan II (Gaudium et Spes, 75) yang mengatakan bahwa segenap umat Katolik menyadari panggilannya yang khas dalam negara yaitu kewajiban mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum. Sebab hanya dengan cara seperti ini umat Katolik dapat menunjukan tindakan cinta kasih yang nyata dan menguntungkan masyarakat.

Anjuran Gereja Untuk Berpolitik

Artikel sederhana ini dapat digunakan sebagai pegangan dasar bahwa Gereja tidak pernah melarang umatnya untuk berpolitik. Sebaliknya, Gereja tetap menganjurkan agar kaum awam terlibat dalam dunia politik. Paus Fransiskus, dalam homilinya pada 16 September di Domus Santa Martha, menolak gagasan bahwa “orang Katolik yang baik tidak ikut campur dalam politik.” Sebaliknya, Paus Fransiskus mengatakan bahwa “Seorang Katolik yang baik, ia hendaknya ikut terlibat dalam bidang politik, dengan memberikan yang terbaik dari dirinya sendiri.” (bdk. UCANEWS).

Umat Katolik tidak boleh salah memahami larangan politik praktis seperti yang dikatakan dalam KHK. Larangan politik praktis dalam KHK ditujukan kepada para hirarki, dan bukan kepada awam Katolik. Perlu diketahuai bahwa larangan ini dibuat atas pertimbangan bahwa para uskup, imam dan bahkan kaum religious merupakan simbol dan kekuatan yang mempersatukan komunitas umat beriman. Karena itu apabila terlibat dalam politik praktis dan pada suatu ketika harus berseberangan dengan umat beriman katolik lainnya karena tuntutan politik partisan, maka hal ini akan memperlemah otoritas pengajaran serta posisi mereka sebagai penyatu, pelindung dan pembimbing umat beriman.

Harus dipahami bahwa larangan politik praktis yang dimaksud adalah tidak diperbolehkan pimpinan Gereja terlibat dalam urusan politik seperti mendirikan dan memimpin sebuah partai politik atau gerakan politik tertentu. Demikian pula tidak boleh menduduki posisi atau jabatan legislatif, yudikatif atau eksekutip dalam kehidupan politik. Kalaupun terpaksa menduduki jabatan politis tertentu maka harus terlebih dahulu mendapatkan izinan resmi dari institusi Gereja (CBCP. 1998; Beltran, 1998).

Pembaca KAIROS yang budiman, artikel-artikel menarik lainnya tentang Gereja dan Politik akan kami tayangkan di media KAIROS selama bulan November ini. Semoga informasi-informasi yang kami sajikan dapat membantu pembaca dalam memahami politik seturut pandangan Gereja Katolik. **Red.

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget