Gambar dari Hidup Katolik |
Kanon 1066 menetapkan: "Sebelum perkawinan diteguhkan, haruslah pasti bahwa tiada suatu hal menghalangi peneguhan yang sah dan hala". Kepastian tentang halangan peneguhan perkawinan diperoleh lewat Penyelidikan Kanonik, yang harus dilakukan oleh Pastor Paroki tempat calon pasangan berdomisili (bukan berdasarkan KTP), utamanya Pastor Paroki dari calon mempelai wanita (kecuali kalau tidak Katolik). Dalam penyelidikan kanonik, Pastor Paroki menyelidiki segala persyaratan menurut Hukum Kanonik bagi sahnya sebuah perkawinan dan hal-hal yang dapat menggagalkan sebuah perkawinan.
Dalam Kanon 1073-1094 diatur tentang halangan-halangan yang menggagalkan perkawinan pada umumnya dan pada khususnya. Halangan-halangan itu dapat membuat seseorang tidak mampu untuk menikah secara sah. Halangan pada umumnya seperti halangan beda agama atau beda Gereja, hubungan darah dan lain-lain. Halangan-halangan yang bersifat umum seperti itu masih ada solusinya yakni dengan memintakan dispensasi dari Uskup setempat.
Ada halangan-halangan khusus yang menyebabkan seseorang tidak dapat menikah secara sah dan tidak ada dispensasinya dari Uskup yakni halangan usia (pria 16 tahun dan wanita 14 tahun), impotensi untuk melakukan hubungan suami-isteri, kasus perceraian bagi salah satu calon pasangan yang pernah menikah secara Katolik, tahbisan (bagi mereka yang mengundurkan diri dari imamat) dan kaul kekal (bagi mereka yang mengundurkan diri dari Lembaga Hidup Bakti).
Kanon 1095-1107 mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Kesepakatan Nikah. Secara khusus Kanon 1103 menetapkan: "Perkawinan adalah tidak sah bila dilangsungkan karena paksaan atau ketakutan besar yang dikenakan dari luar, meskipun dengan sengaja, sehingga untuk melepaskan diri dari ketakutan itu seseorang terpaksa memilih perkawinan". Kebebasan untuk membuat kesepakatan menikah merupakan persyaratan mutlak dalam sebuah perkawinan Katolik. Kebebasan yang dijiwai oleh kasih akan melanggengkan sebuah perkawinan. Orang yang menikah secara bebas saja masih bisa kandas di tengah jalan, apalagi yang menikah karena terpaksa.
Gereja Katolik tidak dapat meneguhkan perkawinan yang jelas-jelas tidak sah, karena kalau Gereja melakukannya, maka Gereja melecehkan perkawinan yang sangat dijunjung tinggi kesakralannya. Kasus seperti itu dapat dan sudah terjadi dalam Gereja Katolik. Tentu saja hal itu tidak dapat diumumkan untuk diketahui oleh seluruh umat. Karena itu, bila terjadi hal seperti ini, umat diharapkan tidak terlalu cepat berprasangka buruk terhadap sikap Gereja Katolik. Bilamana keputusan seperti itu dilakukan, tentu ada alasannya dan sudah dikonsultasikan dengan Uskup sebagai Ordinaris Wilayah yang berwewenang dalam hal ini. Semoga umat dapat memakluminya. ** P. Alex Dato'L, SVD.
Posting Komentar