Peribadatan 25% Dari Kapasitas Gedung Atau Maksimal 50 Orang


Palangka Raya, SantaMaria.ID -
 Pelaksanaan kegiatan peribadatan di masa PPKM menjadi bahan diskusi dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengurus Harian Dewan Paroki Katedral Santa Maria Palangka Raya (01/09/2021). Pada pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Tjilik Riwut itu, disepakati bahwa pelaksanaan misa bersama umat harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2021. Rapat diarahkan oleh Sekretaris Dewan Paroki, Fidelis Harefa yang dipimpin oleh Pastor Paroki, RD Patrisius Alu Tampu dan Ketua I DPP Julius Situngkir.

“Kita harus tetap disiplin dalam mengikuti aturan. Bila pemerintah menganjurkan untuk melaksanakan kegiatan ibadat dengan pembatasan, kita harus taati itu. Semua itu diatur demi kebaikan bersama”, tegas Pastor Patris saat membuka pertemuan.

Senada dengan itu, Julius Situngkir juga menyampaikan bahwa karena ada pembatasan maksimal 50 orang dalam melaksanakan ibadat, umat katedral yang terdiri dari 16 lingkungan harus dibagi jadwal peribadatan sehingga paling tidak terakomodir perwakilan secara bergantian.

“Kalau tiap lingkungan hanya mendapat jatah 12 orang untuk ikut beribadat, kita harus taati itu. Ketua Lingkungan kita beri kewenangan untuk mengatur umat di lingkungan masing-masing sehingga merata bergiliran ikut misa tatap muka di masa PPKM ini, jelas Julius.

Demi suksesnya pembatasan ini, pada pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Fidelis Harefa menawarkan untuk memberlakukan lagi penggunaan kartu pengenal peserta ibadat untuk memudahkan petugas tata tertib dalam menjalankan tugas.

“Tiap lingkungan akan diberi 12 kartu tanda pengenal peserta ibadat. Umat yang mengikuti ibadat pada jadwal yang ditentukan harus menunjukkan kartu pengenal sehingga dipastikan bahwa umat yang hadir saat ibadat tidak lebih dari 50 orang”, tegas Fidelis.

“Walaupun aturan yang ada sedikit membingungkan, 25% dari kapasitas gedung Katedral seharusnya sekitar 340 orang. Tapi karena ada pembatasan maksimal 50 orang, kita ikuti saja pembatasan yang diatur secara terang tanpa multitafsir. Toh semua ini demi kebaikan bersama”, lanjut Fidelis saat menjelaskan alasan pembatasan jumlah umat.

Perayaan Ekaristi secara tatap muka selama PPKM diperuntukan khusus bagi umat katolik di Paroki Katedral St. Maria Palangka Raya, tidak dibuka untuk umum. Diharapkan, umat semakin disiplin dan senantiasa memperhatikan prokes selama kegiatan-kegiatan peribadatan berlangsung. **Red.

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget