Tugas-tugas Ketua Lingkungan

Penghitungan Suara Pemilihan Ketua Lingkungan
St. Yohanes Paroki Katedral St. Maria Palangka Raya
Pedoman ini adalah pedoman yang berlaku secara umum. Artinya, inilah yang menjadi garis besar yang dapat diperhatikan oleh setiap Ketua Lingkungan di mana-mana. Namun demikian, di setiap paroki pasti ada pengaturan lain disesuaikan dengan kebijakan pastoral. Misalnya, untuk Paroki Katedral St. Maria Palangka Raya, ada pedoman khusus yang telah dibukukan dan boleh diminta di sekretariat paroki.

Ketua Lingkungan diangkat dengan keputusan oleh Dewan Pastoral Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan melalui musyawarah umat lingkungan yang bersangkutan.

1. Susunan  Pengurus Lingkungan disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi sebaiknya terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa ketua seksi tingkat Lingkungan.
2. Para Ketua Lingkungan dalam periode pelayanan tertentu seyogyanya dilantik oleh Pastor Kepala dalam suatu Perayaan Ekaristi.
3. Tugas-tugas Pengurus Lingkungan:

  • melakukan pendataan warga Lingkungan dengan tujuan supaya mereka makin terlayani;
  • mengatur penyelenggaraan ibadat bersama, pendalaman iman dan Ekaristi bagi warga Lingkungan;
  • mengusahakan terwujudnya semangat persaudaraan dan pelayanan antar warga Lingkungan dan dengan warga masyarakat sekitar;
  • mendorong warga Lingkungan agar berperanserta dalam kegiatan-kegiatan RT/RW setempat;
  • mengikutsertakan umat Lingkungan dalam peristiwa-peristiwa penting dalam keluarga warga Lingkungan, seperti kelahiran, pembaptisan, pertunangan, perkawinan, sakit dan kematian;
  • mewujudkan solidaritas kepada warga Lingkungan yang menderita dan berkekurangan, yang sakit dan yang lanjut usia;
  • memperhatikan anak-anak supaya mereka mendapatkan pendidikan Katolik sejak dini dan memperhatikan kaum muda agar mereka didampingi dalam pembentukan nilai-nilai Kristiani;
  • bekerjasama dengan seluruh warga Lingkungan untuk menemukan ungkapan - ungkapan kreatif yang melibatkan semakin banyak warga;
  • mengusahakan agar warga Lingkungan yang belum bisa aktif tetap disapa dan dijadikan bagian dari persaudaraan Lingkungan.
4. Pengurus Lingkungan bertanggung jawab kepada Dewan Paroki Harian.

Selain memperhatikan kebijakan pastoral yang ditetapkan oleh Pastor Paroki, Ketua Lingkungan juga harus bekerjasama dengan anggota ligkungan agar Lingkungan dapat mengelola Kas Lingkungan untuk keperlua Lingkungan itu sendiri.**fh

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget