Penghitungan Suara Pemilihan Ketua Lingkungan St. Yohanes Paroki Katedral St. Maria Palangka Raya |
Ketua Lingkungan diangkat dengan keputusan oleh Dewan Pastoral Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan melalui musyawarah umat lingkungan yang bersangkutan.
1. Susunan Pengurus Lingkungan disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi sebaiknya terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa ketua seksi tingkat Lingkungan.
2. Para Ketua Lingkungan dalam periode pelayanan tertentu seyogyanya dilantik oleh Pastor Kepala dalam suatu Perayaan Ekaristi.
3. Tugas-tugas Pengurus Lingkungan:
- melakukan pendataan warga Lingkungan dengan tujuan supaya mereka makin terlayani;
- mengatur penyelenggaraan ibadat bersama, pendalaman iman dan Ekaristi bagi warga Lingkungan;
- mengusahakan terwujudnya semangat persaudaraan dan pelayanan antar warga Lingkungan dan dengan warga masyarakat sekitar;
- mendorong warga Lingkungan agar berperanserta dalam kegiatan-kegiatan RT/RW setempat;
- mengikutsertakan umat Lingkungan dalam peristiwa-peristiwa penting dalam keluarga warga Lingkungan, seperti kelahiran, pembaptisan, pertunangan, perkawinan, sakit dan kematian;
- mewujudkan solidaritas kepada warga Lingkungan yang menderita dan berkekurangan, yang sakit dan yang lanjut usia;
- memperhatikan anak-anak supaya mereka mendapatkan pendidikan Katolik sejak dini dan memperhatikan kaum muda agar mereka didampingi dalam pembentukan nilai-nilai Kristiani;
- bekerjasama dengan seluruh warga Lingkungan untuk menemukan ungkapan - ungkapan kreatif yang melibatkan semakin banyak warga;
- mengusahakan agar warga Lingkungan yang belum bisa aktif tetap disapa dan dijadikan bagian dari persaudaraan Lingkungan.
Selain memperhatikan kebijakan pastoral yang ditetapkan oleh Pastor Paroki, Ketua Lingkungan juga harus bekerjasama dengan anggota ligkungan agar Lingkungan dapat mengelola Kas Lingkungan untuk keperlua Lingkungan itu sendiri.**fh
Posting Komentar