Tanya Jawab Seputar Dewan Pastoral Paroki

Baru-baru ini, kita telah melaksanakan pemilihan Pengurus Dewan Pastoral Paroki. Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh sebagian umat tentang fungsi dan tugas Dewan Pastoral Paroki. Pertanyaan-pertanyaan itu akan ditanggapi oleh KAIROS seperti berikut ini:

1. Apa sebenarnya Dewan Paroki itu?

Perlu ditegaskan kembali, tentang istilah yang tepat untuk digunakan. Dewan Paroki yang selama ini kita kenal, sesungguhnya dimaksudkan untuk menyebut Dewan Pastoral Paroki. Yang menjadi kata kunci di sana adalah kata "pastoral". Hal ini sangat menentukan arti dan makna dari kata-kata itu. Artinya, bukan "dewan" dan bukan pula "paroki"nya.

Mari kita melihat Kanon yang menjadi dasarnya:
Kan. 536 § 1: Jika menurut penilaian Uskup diosesan setelah mendengarkan dewan imam dianggap baik, hendaknya di setiap paroki dibentuk dewan pastoral yang diketuai Pastor Paroki; dan dalam dewan pastoral itu kaum beriman kristiani bersama dengan mereka yang berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki, hendaknya memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan pastoral.
Kan. 536 § 2: Dewan pastoral mempunyai suara konsultatif saja dan diatur oleh norma-norma yang ditentukan Uskup diosesan.
Dewan Pastoral Paroki diketuai oleh Pastor Paroki. Oleh karena itu, untuk Paroki Katedral St. Maria Palangka Raya, Ketua Umum Dewan Pastoral Paroki adalah Pastor Paroki yang sedang menjabat. Selanjutnya, dipilihlah Ketua I dan Ketua II agar awam dapat mengambil bagian dalam memajukan kegiatan pastoral.

Atas dasar ini, Dewan Pastoral Paroki berperan sebagai forum partisipasi umat di dalam reksa pastoral paroki, dengan memberikan bantuan yang diperlukan dan dengan mengembangkan kegiatan pastoral (bdk. Dekrit Apostolicam Actuositatem 26) baik di bidang persekutuan, pewartaan, liturgi, pelayanan maupun kesaksian.

Sebagai forum pastoral, Dewan Pastoral Paroki diharapkan menjadi suatu badan organik komunikasi iman dan pelayanan, tidak menyimpang menjadi suatu lembaga birokrasi yang formalistis dan legalistis bagi umat. Hal ini ditegaskan karena ekses meluasnya pembagian tugas dan tanggungjawab di dalam bidang-bidang dan seksi-seksi yang bertambah banyak. Diutamakan prinsip organisme, bukan organisatoris, sekalipun organisasi tetap diperlukan. [ref]

2. Sejak Kapan Dewan Pastoral Paroki ini ada?

Dewan Pastoral Paroki mulai muncul segera setelah Konsili Vatikan II (1965); namun tidak satu pun dokumen Vatikan II yang secara eksplisit menyebutkan/membicarakan tentang Dewan Pastoral Paroki.
Yang dibicarakan adalah supaya ada ”koordinasi” yang baik antar berbagai karya kerasulan. Agar lebih memahami tentang Dewan Pastoral Paroki ini, ada beberapa dasar yang sering digunakan dalam menjelaskan hal ini, yakni: Dekrit Kerasulan Awam (AA) art. 26, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja (LG) art. 37, KHK Kanon 208, 228, 536 dan 537.

3. Apakah Tugas dan Peranan Dewan Pastoral Paroki?

Kanon 511 menegaskan tugas dan peranan Dewan Pastoral Paroki yakni meneliti, mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut karya-karya pastoral di keuskupan, dan mengajukan kesimpulan-kesimpulan praktis mengenai karya-karya pastoral tersebut. Peranan inilah yang menjadi tanda keterlibatan kaum awam dalam karya pastoral.

Ada beberapa pertimbangan tentang peranan ini. Seorang Pastor Paroki tidaklah menjabat selama-lamanya di salah satu paroki. Banyak faktor yang menjadi dasarnya seperti penugasan dari Uskup dan juga disesuaikan dengan kebutuhan kongregasi atau ordo imam yang mengutusnya. Karena Pastor Paroki tidaklah sama untuk selamanya, maka kaum awam yang akan menetap tinggal di paroki tersebut sangat perlu untuk mengetahui arah dasar pastoral paroki sehingga tetap berkesinambungan, sekalipun pastor paroki akan berganti. Dalam LG art. 37, dikatakan bahwa “para gembala harus mengakui dan memajukan martabat dan tanggungjawab kaum awam dalam Gereja; hendaknya para gembala memanfaatkan nasihat yang arif, mempercayakan kepada mereka tugas-tugas dalam pelayanan Gereja dan menghargai kebebasan dan ruang gerak mereka, mendorong mereka agar karena prakarsa sendiri melaksanakan karya-karya. Hendaknya para gembala mempertimbangkan aspirasi yang dikemukakan kaum awam”.

Seperti telah dikatakan di awal artikel ini, bahwa yang menjadi kata kunci adalah "pastoral" maka aktifitas Dewan Pastoral Paroki harus selalu merujuk pada Kanon 529. Karena Dewan Pastoral Paroki membantu Pastor Paroki, rumusan tentang aktifitas pastoral Pastor Paroki berlaku juga untuk Dewan Pastoral Paroki.

4. Adakah Kriteria Khusus yang Digunakan dalam Pemilihan Dewan Pastoral Paroki?

Hingga saat ini, tidak ada aturan khusus yang menetapkan syarat-syarat atau kriteria-kriteria yang berlaku umum dalam pemilihan Dewan Pastoral Paroki. Seluruh umat beriman mempunyai kedudukan, kesempatan yang sama serta kewajiban yang sama dalam memajukan karya pastoral paroki. Tentu saja perlu juga memperhatikan apa yang telah dikatakan dalam Kanon 228:
Kan. 228 § 1: Orang-orang awam yang diketahui cakap berkemampuan untuk diangkat oleh Gembala suci untuk mengemban jabatan-jabatan dan tugas-tugas gerejawi, yang menurut ketentuan-ketentuan hukum dapat mereka emban.
Kan. 228 § 2: Orang-orang awam yang unggul dalam pengetahuan, kearifan dan integritas hidup, dapat berperan sebagai ahli-ahli atau penasihat, juga dalam dewan-dewan menurut norma hukum, untuk membantu para Gembala Gereja.
Inilah beberapa informasi yang dapat KAIROS bagikan tentang Dewan Pastoral Paroki. Kiranya informasi ini dapat membantu umat dalam memahami apa sesungguhnya Dewan Pastoral Paroki, yang selama ini lebih dikenal dengan istilah Dewan Paroki. **Kairos.

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget