Penyelidikan Kanonik

Pendahuluan

Lewat Rubrik ini pernah dimuat tulisan tentang “Perkawinan Ekumenis”. Setelah membaca tulisan tersebut ada umat yang meminta untuk ditulis tentang “Halangan Perkawinan” sebagaimana diumumkan dalam pengumuman perkawinan. Menanggapi permintaan itu lewat Rubrik ini kami ingin mengupas hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan. Hal yang paling pertama adalah “Penyelidikan Kanonik”.

Pengertian

Penyelidikan Kanonik adalah sebuah proses penelitian yang dilakukan oleh seorang pastor Paroki menyangkut pribadi calon pasangan yang akan menikah sesuai dengan ketentuan hukum kanon Gereja Katolik tentang perkawinan. Penelitian itu hanya mencakup hal ikhwal yang berkaitan dengan perkawinan seperti agama / Gereja, pengertian tentang hakekat dan hukum perkawinan Katolik, status bebas (status liber) dll.

Hukum Gereja

Hukum Gereja Katolik sudah mengatur hal ikhwal menyangkut penyelidikan kanonik seperti dicantumkan di bawah ini. Hal ini perlu diperhatikan oleh mereka yang akan menikah supaya tidak bingung. Karena pernah terjadi ada calon pasangan yang berdomisili di Jawa, minta penyelidikan kanonik di Palangka Raya. Bahkan ada pastor yang meminta izin kepada Pastor Paroki Palangka Raya untuk mengadakan penyelidikan kanonik untuk calon pasangan yang berdomisili di parokinya, hanya karena pasangan itu mau menikah di gereja Katedral Palangka Raya. Nah, untuk mencegah kerancuan seperti itu baiklah kita perhatikan ketentuan menurut hukum kanon Gereja (kanon 1066-1067; 1070) seperti tercantum di bawah ini.

  1. Sebelum mengizinkan para calon mempelai melangsungkan pekawinan, pastor hendaknya melakukan penyelidikan kanonik dengan mempergunakan formulir Penyelidikan Kanonik.
  2. Penyelidikan kanonik hendaknya dilakukan oleh pastor secara pribadi demi pastoral persiapan perkawinan yang lebih individual dan intensif, maka jangan diserahkan kepada awam.
  3. Penyelidikan mengenai status bebas para calon mempelai dilakukan oleh pastor dari pihak wanita sebagai prioritas, jika calon mempelai keduanya katolik; atau oleh pastor pihak katolik, jika pihka yang lain bukan katolik.
  4. Kewajiban untuk melakukan penyelidikan kanonik itu tetap pada pastor dari tempat kediaman mempelai, meskipun perkawinan dilangsungkan di tempat lain. Untuk menghindarkan kesulitan yang sering timbul, hendaknya para pastor menaruh perhatian atas pedoman ini.
  5. Jika salah seorang dari calon mempelai sulit untuk dapat menghadap pastor tersebut, penyelidikan kanonik diserahkan kepada pastor dari tempat ia sedang berada. Pastor tersebut hendaknya selekas mungkin mengirimkan formulir penyelidikan kanonik yang telah diisi itu.


Tidak semua ketentuan hukum kanon tentang penyelidikan kanonik kami cantumkan, hanya yang perlu diketahui umat.

Tujuan Penyelidikan Kanonik

Penyelidikan kanonik, yang dilakukan sebelum perkawinan, dimaksudkan untuk:

  1. Sebagai persiapan terakhir untuk perkawinan. Persiapan itu sudah dimulai dengan Kursus Persiapan Perkawinan dan disempurnakan dalam penyelidikan kanonik. Penyelidikan kanonik tidak cukup dengan mengisi formulir, tetapi harus diawali dengan bimbingan pastor untuk lebih memahami hakekat perkawinan katolik sehingga dapat menghayati dengan baik dan dapat mencapai apa yang dicita-citakan yakni kebahagiaan dalam keluarga.
  2. Memastikan bahwa calon mempelai tahu dan dengan sadar serta penuh tanggungjawab menerima ketentuan-ketentuan hukum Gereja Katolik menyangkut perkawinan (perkawinan tak terpisahkan, seumur hidup, hanya satu pasangan dll). Perkawinan adalah sebuah keputusan dan kesepakatan pribadi yang bersifat bebas dan bertanggungjawab.
  3. Memastikan bahwa calon mempelai bebas dari halangan untuk perkawinan. Bilamana ada halangan, diusahakan untuk mendapatkan dispensasi dari Uskup seperti halangan beda agama, beda Gereja. Hal ini akan dibicarakan pada kesempatan lain.

Penutup

Calon pasangan yang mau menikah sangat diharapkan untuk memperhatikan hal-hal tersebut di atas. Penyelidikan kanonik idealnya dilakukan paling lambat dua bulan sebelum perkawinan. Dengan demikian tersedia waktu yang memadai untuk persiapan perkawinan lebih lanjut. Jauh sebelum itu sebaiknya mengambil formulir di sekretariat  paroki agar dapat mengetahui persyaratan yang dituntut untuk melangsungkan perkawinan. Semoga calon pasangan lebih siap untuk memasuki hidup baru. Rm. Alex Dato, SVD

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget