Keuskupan Palangka Raya Membangun Gerakan Bebas Korupsi

1. Pengantar
Pada tgl 1-2 Maret 2013, Keuskupan Palangkaraya menyelenggarakan workshop dengan tema: Ethical Leadership Program. Acara didakan di aula kantor Komisi Keuskupan dan dihadiri oleh para Pastor dan Frater dari seluruh paroki dan perwakilan komunitas biara kota Palangkaraya. Keseluruhan peserta berjumlah 80 orang. Acara ini terselenggara dalam kerjasama antara pihak Keuskupan Palangkaraya dengan Yayasan Bhumiksara, KWI dan Kelompok EHEM.

2. Proses Konsientisasi

Acara diawali dengan pengantar oleh Rm. Adi Susanto, SJ dari KWI yang menjelaskan secara singkat mengenai maksud dan tujuan kegiatan ini sebagai upaya untuk mengembangkan budaya hidup “bersih”, transparan dan akuntabel dalam seluruh sisi dan dimensi kehidupan kita, baik sebagai Imam, Biarawan/ti maupun sebagai awam. Karena itu, workshop ini tidak dimaksudkan sebagai “wahana” untuk belajar tentang korupsi, tetapi lebih sebagai kesempatan untuk proses konsientisasi/penyadaran dimana para peserta diajak untuk bertanya pada diri masing-masing, apakah selama ini kita menjadi bagian atau ikut ambil bagian dalam menyuburkan korupsi dengan pola hidup yang  tidak transparan;  ataukah sudah mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang secara sadar dan bebas menolak segala bentuk prilaku hidup yang mengarah kepada korupsi?

Sebagai warga masyarakat Indonesia, komunitas Gereja tidak bisa berdiam diri menyaksikan semakin mewabahnya korupsi di negara kita. Kita sadar bahwa dengan kekuatan kita sendiri saja, kita pasti tidak sanggup untuk memberantas korupsi yang sudah sedemikian merasuk kedalam sumsum kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air kita; namun demikian kita dapat mengubah situasi luar yang demikian “buruk” itu dengan mulai mengadakan perubahan dari dalam diri kita masing-masing, dari komunitas, paroki dan keuskupan dengan mengembangkan pola hidup bersih korupsi yang dilandasi oleh sikap keterbukaan (tranparansi), akuntabilitas dan kejujuran.
Kalau kita mau mengubah orang lain dan dunia kita harus mulai mengubah diri kita masing-masing; prinsip ini berlaku juga dalam hal pengembangan hidup bebas korupsi. Dengan mengembangkan pola hidup semacam itu, kita sudah secara langsung ikut ambil bagian dalam usaha untuk menghambat mewabahnya korupsi di tengah-tengah masyarakat kita. Hal itu harus kita mulai dari diri sendiri, dari komunitas, dari lingkungan sekitar. Ada ungkapan bijaksana yang  mengatakan: “Kalau mau membersihkan halaman orang lain, bersihkanlah lebih dahulu halaman sendiri”.

Berbicara mengenai masalah korupsi dengan sikap “mengadili” orang lain, seolah-olah orang lain itu tidak “bersih” dan dirinya adalah orang “bersih” sama dengan mengembangkan sikap kemunafikan seperti yang ditunjukkan oleh orang-orang Farisi pada zaman Tuhan Yesus. Sikap kemunafikan semacam itulah yang tengah berkembang dalam masyarakat kita sekarang ini. Meskipun dengan sangat jelas didukung oleh sejumlah bukti yang sahid, para koruptor selalu berkelit dan menyalahkan pihak lain, malu mengakui dirinya sebagai pelaku tindakan korupsi. Mentalitas semacam ini, memang tidak akan menyelesaikan masalah. Akar masalah tidak terletak pada orang lain, tetapi pada diri para koruptor itu. Menebas masalah korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan berani “menebas” keangkuhan dan kesombongan diri. Bukankah Tuhan Yesus sendiri bersabda: “dari dalam diri manusia muncul segala macam bentuk kejahatan: iri hati, dendam, keserakahan...” (bdk. Mrk 7, 22)

3. Model-Model Korupsi di Indonesia: Gurita dan Kanker 

Setelah mendapat masukan seputar maksud dan tujuan pertemuan ini serta bagaimana harus membangun sikap yang tepat sebagai orang beriman, para peserta diajak untuk melihat secara utuh substansi korupsi serta “cara kerjanya”. Korupsi digambarkan dalam 2 bentuk: Gurita dan penyakit kanker ganas. Dalam gambaran sebagai Gurita, korupsi menggunakan “tangan-tangannya” yang demikian banyak untuk “mencari” mangsa sama seperti Gurita yang menggunakan tangan-tangannya yang banyak itu untuk menaklukkan mangsa-mangsanya. Demikian halnya salah satu gambaran dari pola korupsi yang ada di tanah air kita.

Orang-orang yang melakukan korupsi itu ibarat tangan-tangan dan kaki-kaki Gurita yang digerakkan oleh “sang kepala” yang merampas kekayaan dan harta negara untuk kepentingan diri dan kelompoknya sendiri. Menurut gambaran ini, jika “sang kepala” dibunuh, maka dengan sendirinya “tangan” dan “kaki” itu akan mati dan tidak lagi mampu bergerak untuk mencari mangsa. Namun untuk konteks Indonesia, justru persoalan untuk  menemukan “sang kepala” itu menjadi persoalan yang pelik dan sulit karena seringkali “sang kepala” bersembunyi di balik-balik “batu-batu” kekuasaan; dan kalaupun  muncul, kemunculannya ke publik sangat jarang dan sulit untuk dikenal.

Sementara gambaran lain, dan kiranya ini lebih tepat yaitu gambaran korupsi seperti penyakit kanker ganas stadium lanjut yang sudah sedemikian merasuk sampai ke sumsum-sumsum dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang merusak dan menggerogoti “organ” negara tercinta Indonesia ini. Bila hal ini berlanjut terus tanpa ada usaha sistematis untuk mengatasinya,  maka lambat laun bangsa ini akan hancur dan “mati” ibaratnya seperti tubuh manusia yang mati karena sudah terjangkit kanker ganas. Sampai sekarang belum ada “terapi” jitu yang mampu mengatasi keganasan korupsi ini.

Apa yang dilakukan oleh pihak pemerintah masih bersifat “terapi” jangka pendek yang sebatas menangkap, mengadili dan memvonis para Koruptor, sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan Tipikor. Belum ada tindakan yang mampu membuat para Koroptor jera untuk melakukan koropsi, misalnya dengan merampas harta kekayaan yang terbukti hasil korupsi atau menjatuhkan hukuman mati; justru sebaliknya, terkesan para Koruptor semakin berani, nekat dan tanpa kenal malu merampas uang rakyat agar dapat hidup dalam kemewahan diatas penderitaan rakyat. Mungkin mereka berpikir: “Sekalian saja korupsi dalam jumlah besar, toh kalau dihukum 5 tahun dan selesai menjalani masa hukuman masih tetap bisa hidup mewah”.

Cina adalah salah satu contoh bagaimana kasus korupsi ditangani secara baik dan hukum yang berkaitan dengan korupsi sungguh ditegakkan. Kalau ada yang terbukti melakukan korupsi, hukumannya: divonis mati atau seluruh harta kekayaannya yang adalah hasil korupsi diambil oleh pemerintah; jadi ada tindakan serta tekanan nyata berupa efek jera yang ditanggungkan kepada para Koruptor; hal ini justru membuat para Koruptur merasa takut dan urung melakukan korupsi. Di Indonesia, justru sebaliknya. Para Koruptor justru dianggap pahlawan. Begitu dibebaskan dari penjara, para sahabat, bahkan masyarakat, menyambutnya bagaikan pahlawan yang baru pulang dari peperangan. Tidak ada perasaan malu dan penyesalan atas tindakan jahat yang telah dilakukannya, seolah apa yang telah dilakukannya itu adalah hal yang biasa-biasa saja; bukan aib sehingga orang yang melakukannya tidak merasa bersalah, apalagi malu.

4. Tanggapan Masyarakat: Apatis

Nampaknya masyarakat semakin apatis menanggapi segala upaya dan usaha yang dibuat oleh pemerintah untuk memberantas korupsi. Di kalangan masyarakat bawah, tindakan pemerintah itu terkesan seperti suatu permainan bola yang sudah diatur, siapa yang akan menang atau dimenangkan, dengan demikian ada pihak yang dikalahkan. Fakta menunjukkan bahwa yang tertangkap dan diadili adalah Koruptor kelas teri, tetapi Koruptor kelas kakap tetap dengan bebas dapat melanglang buana karena mendapat perlindungan dan previlege dari para penguasa negara ini. Itulah antitese tindakan pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Di satu pihak terkesan “galak” menangani kasus-kasu korupsi, tetapi di sisi lain kasus koropsi dibuatkan sistemnya sehingga setiap orang yang ikut “bermain” dalam tindakan itu akan tetap aman asalkan tidak keluar dari sistem itu.

Kiranya bukan hal baru, bagaimana korupsi itu telah dibuatkan sistemnya yang aman dan transparan. Di daerah-daerah, kasus korupsi mewabah karena sudah ada sistem yang mengaturnya. Contoh, seorang Kontraktor yang ingin mendapat proyek dari pemerintah daerah/kota dengan nilai Rp. 3 milliar harus terlebih dahulu membayar “upeti” kepada sang Bupati atau Walikota sebanyak Rp. 300 juta; kepada Kepala Dinas 2,5% dari nilai proyek, kepada DPR sekian persen, kepada pihak pengawas dari kantor PU sekian persen; selanjutnya ketika proyek turun sang Kontraktor masih ahrus membayar kepada sang Bupati/Walikota sebanyak 5% dari nilai proyek; jadi total biaya yang harus dia keluarkan adalah sebanyak Rp. 1, 5 miliar, artinya 50% dari nilai proyek; lalu bagaiman bisa membangun  proyek yang berkualitas dengan anggaran yang tinggal 50%.

Inilah salah satu contoh nyata bagaimana korupsi itu “dilegalkan” oleh pihak pemerintah dengan aturan main yang sangat transparan dan akuntabel. Siapa yang tidak mau “bermain” dengan sistem yang sudah ditetapkan itu tidak akan mendapat proyek dari pemerintah. Ini baru di tingkat Kabupaten/Kota, lalu bagaimana dengan tingkat Propinsi dan nasional? Tidak mengherankan para anggota Dewan yang terhormat berebut menjadi brooker proyek karena tingginya “upeti” yang akan diterimanya dari setiap proyek yang berhasil diperjuangkannya.

5. Gereja dan “Hidup Bersih”

Sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia, Gereja tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebobrokan moral yang tengah melanda masyarakat dan bangsa Indonesia. Apa   yang dialami oleh bangsa saat ini, dalam arti tertentu, juga berimbas kepada kehidupan meggereja umat secara keseluruhan. Karena itu, Gereja sebagai komunitas kaum beriman yang memiliki kompetensi khusus dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah moral bangsa harus bertindak untuk mencegah agar “wabah” korupsi semakin dapat dikurangi dan dibatasi.

Pada tataran personal, kita dapat memulainya dengan mengusahakan pola hidup “bersih” dengan membiasakan diri hidup secara sederhana, ugahari, mencukupkan diri pada apa yang ada, disiplin, transparan serta akuntabel. Pola hidup semacam itu dapat kita kembangkan dan usahakan bertolak dari diri sendiri; kita harus mulai membangun “habitus” baru dengan mengedepankan nilai-nilai kesederhanaan dan kesahajaan seperti yang disebutkan diatas. Bukankah tindakan korupsi seringkali muncul karena keinginan untuk menjalani kehidupan yang serba “wah” sementara tidak memiliki kemampuan untuk mewujudkannya; akhirnya jalan pintas pun ditempuh: korupsi, merampas uang publik/masyarakat untuk kepentingan pribadi. Bukankah ditengarai bahwa mereka yang melakukan tindakan korupsi adalah oknum-oknum yang secara material miskin, tetapi ingin hidup mewah bak raja di raja, sehingga begitu ada kesempatan melakukan korupsi tanpa berpikir panjang lansung “menyambutnya” bagaikan “rahmat” yang datang dari Yang Kuasa?. Ketamakan, keserakahan serta mentalitas hidup nyaman, tetapi tidak mau bersusah payah adalah penyebab internal orang melakukan tindakan korupsi.

Pada tataran komunitas, baik komunitas biara atau paroki menjadi penting mengembangkan budaya kedisplinan, transparansi serta akuntabilitas. Disiplin menyangkut semua segi kehidupan, baik disiplin pada diri sendiri maupun dalam kaitan dengan anggota komunitas atau umat. Dengan pola hidup yang diwarnai oleh kedisiplinan, misalnya disiplin dalam hal penggunaan waktu, banyak waktu dapat dimanfaatkan untuk hal-hal positif daripada dibuang secara cuma-cuma karena “memaksa” orang harus menunggu kehadiran kita untuk suatu kegiatan atau pertemuan rutin.

Di Indonesia memang terkenal jam karet, artinya kebiasaan terlambat itu menjadi hal yang sudah biasa dan lumrah dilakukan banyak orang, apalagi di lingkungan para pejabat, sehingga berkembang adagium yang mengatakan:”kalau tidak terlambat datang, itu bukan pejabat”. Pejabat selalu diidentikan dengan keterlambatan, tidak disiplin waktu dan tidak menghargai waktu; pejabat yang seharusnya memberi contoh keteladanan dalam hal kedisiplinan justru sebaliknya memberikan contoh buruk. Dengan tidak menghargai waktu berarti kita tidak menghargai pihak lain.

Pola hidup disiplin itu juga dapat kita perluas dalam hal akuntabilitas dan transparansi keuangan di paroki maupun di komunitas. Transparansi dan akuntabilitas yang dimaksudkan disini terkait dengan laporan keuangan yang dibuat oleh paroki kepada pihak keuskupan dan kepada umat; atau dalam lingkup komunitas, laporan yang dibuat oleh ekonom kepada pimpinan komunitas. “Benih-benih” korupsi juntru mulai ketika laporan keuangan yang dibuat tidak transparan dan akuntabel; artinya tidak jujur, ada sesuatu yang disembunyikan dan tidak ingin diketahui oleh publik.

Dengan membiasakan diri membuat laporan keuangan yang benar dan jujur tidak hanya menumbuhkan nilai-nilai kebajikan dalam diri seseorang, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan kepada yang bersangkutan dari pihak publik, dalam hal ini umat atau anggota komunitas. Seorang Pastor Paroki yang berani membuat laporan keuangan dengan jujur dan benar kepada umatnya, tidak saja dia menumbuhkan kebajikan kejujuran dalam dirinya serta mendapat kepercayaan dari umatnya, tetapi juga berimbas pada besarnya kerelaan umat untuk menyumbang bagi Gereja karena mereka tahu bahwa uang yang disumbangkan itu sampai ke paroki (terbukti dari laporan mingguan kepada umat melalui berita paroki) dan sungguh digunakan sesuai dengan intentio dantisnya. Itulah salah satu bentuk hidup “bersih” yang dapat kita usahakan.    

6. Pembentukan Team Fasilitator

Workshop Ethical Leadership Programe dinilai oleh para peserta sebagai hal yang sangat positif, tidak hanya membuka wawasan baru serta memberikan pencerahan, tetapi juga mendorong para peserta untuk melakukan gerakan atau tindakan kongkret dalam upaya untuk ikut ambil bagian menanggulangi korupsi. Tentu saja, untuk melaksanakan hal ini diperlukan banyak orang yang memiliki “jiwa/roh/semangat” yang sama agar gerakannya menjadi gerakan bersama sehingga memiliki daya gentar dan daya gedor yang tinggi. Oleh karena itu, perlu ada rencana tindak lanjut dari seminar ini berupa workshop khusus untuk menjaring para calon Fasilitator.

Dengan adanya team Fasilitator di tingkat Keuskupan, maka gerakan hidup bersih korupsi ini bisa digulirkan ke seantro wilayah Keuskupan dengan menggerakkan team Fasilitator untuk terjun langsung ke paroki-paroki atau masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah. Semakin banyak orang yang mendapatkan pencerahan dari gerakan ini tentu semakin banyak yang akan tertulari oleh “virus” hidup “bersih” yang adalah tujuan dari gerakan ini. Ibaratnya seperti bola salju, gerakan hidup “bersih” ini akan bergulir terus dan makin lama akan semakin besar, artinya akan semakin banyak orang yang hidup dan menghidupi roh hidup “bersih” di tengah-tengah masyarakat. Melalui cara semacam ini, Gereja secara langsung ikut ambil bagian dalam gerakan penanggulangan korupsi.**Rm. I Ketut Adi Hardana, MSF

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget